Mengevaluasi Putusan Penolakan MK Soal Uji Formil dan Meteriil UU Minerba
Terbaru

Mengevaluasi Putusan Penolakan MK Soal Uji Formil dan Meteriil UU Minerba

Putusan MK perlu diapresiasi, namun terdapat beberapa catatan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 8 Menit
Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: RES
Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: RES

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan tiga putusan formil dan materiil sekaligus soal UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU 4/2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) pada Rabu (27/10). Ketiga putusan tersebut yaitu putusan nomor 59/PUU-XVIII/2020 dan 60/PUU-XVII/2020 (pengujian formil), dan putusan nomor 64/PUU-XVIII/2020 (pengujian materiil) Untuk putusan formil, MK telah menolak permohonan para pemohon seluruhnya. Sementara untuk pengujian materiil, MK mengabulkan sebagian permohonan dari salah satu pemohon.

Peneliti dan Program Manager Pusat Studi Hukum dan Energi Pertambangan (PUSHEP), Akmaluddin Rachim, mengapresiasi dan memberikan catatan pengingat terhadap MK setelah dilakukannya pembacaan putusan oleh majelis hakim MK terkait gugatan uji formil dan materiil revisi UU Minerba terhadap UUD NRI 1945 tersebut.

Menurutnya, DPR dan pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan pertambangan mineral dan batubara harus menaati putusan tersebut. Namun, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan stakeholder pertambangan Minerba dan ada hal yang perlu dikaji lebih jauh.

“MK telah mengeluarkan putusannya. Putusan MK bersifat final and binding. Semua harus menghormati itu, mau tidak mau, suka tidak suka, kita sebagai warga negara yang baik mesti patuh pada putusan MK tersebut. Meskipun begitu, kita perlu beri beberapa catatan atas putusan tersebut,” kata Akmaluddin Rachim, dalam sebuah diiskusi, Jumat (29/10).

Dia menjelaskan dalam putusan itu, terdapat dua hal yang harus dipahami. Pertama, putusan MK terhadap pengujian formil UU Minerba. Kedua, putusan MK terhadap pengujian materiil UU Minerba. “Masyarakat, pelaku usaha, dan para pihak yang terkait atau yang bersinggungan dengan kegiatan usaha pertambangan perlu diberikan pemahaman terhadap putusan MK tersebut. Jangan sampai publik salah kaprah memahami putusan tersebut”, ucapnya. (Baca: MK Putuskan KK-PKP2B Tidak Otomatis Perpanjangan Menjadi IUPK)

Terkait dengan uji formil UU Minerba, Akmaluddin menyampaikan pada dasarnya dalam permohonan yang dimohonkan oleh para pemohon dalam perkara nomor 59/PUU-XVIII/2020 dan nomor 60/PUU-XVIII/2020 dalam gugatan formil UU Minerba ditolak atau tidak dikabulkan oleh Mahkamah. Dalam amar putusan dikatakan bahwa Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon. Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Lebih lanjut, Akmaluddin menjelaskan putusan provisi merupakan putusan yang menjawab tuntutan provisionil (pemohon), yaitu adanya permintaan pemohon yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pemohon, sebelum dijatuhkan putusan akhir. Menurut majelis hakim, para pemohon mengajukan permohonan provisi, pada pokoknya menyatakan menunda keberlakuan UU 3/2020 sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara tersebut.

Permohonan pemohon meminta MK, selama penundaan tersebut UU yang digunakan yaitu UU 4/2009. Alasannya demi penyelamatan sumber daya alam Indonesia yang sangat eksploitatif dan penghentian atas kerusakan lingkungan yang demikian masif di sebagian wilayah di Indonesia yang menjadi sentral kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Mahkamah berpendapat alasan permohonan provisi yang diajukan para pemohon berkaitan dengan potensi kerugian konstitusional para pemohon dan tidak serta merta berkaitan dengan kepentingan umum yang mendesak.

Lebih jauh MK menyatakan dugaan adanya keterkaitan antara permohonan pemohon dengan upaya penyelamatan sumber daya alam dan penghentian kerusakan lingkungan adalah berkaitan dengan materi atau substansi dari UU 3/2020, sedangkan permohonan para pemohon adalah mempermasalahkan mengenai proses pembentukan UU 3/2020 atau pengujian secara formil. Sehingga, dengan demikian alasan permohonan provisi tersebut menjadi tidak relevan dengan pokok permohonan. Itu artinya, bahwa permohonan provisi para pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Meskipun begitu, hal menarik dari putusan MK dalam uji formil ini karena terdapat tiga hakim MK yang memberikan pendapat berbeda atau sering disebut sebagai dissenting opinion. Ketiga hakim tersebut adalah Wahiduddin Adams, Suhartoyo, dan Saldi Isra. Dalam sejarah pengujian formil suatu undang-undang di MK, belum pernah ada uji formil yang dikabulkan dan belum pernah ada yang mengajukan dissenting opinion sebanyak itu. Ini luar biasa pendapat ketiga hakim tersebut, sejarah baru bagi MK dan wajib kita beri applause,” jelasnya.

Dalam uji formil, terdapat tujuh alasan pemohon mengajukan gugatan pengujian formil. Menurut ketiga hakim tersebut, MK telah memutuskan dalam Putusan MK Nomor 79/PUU-XVII/2019, tertanggal 4 Mei 2021, yang menentukan standarisasi untuk menilai pengujian formil.

Adapun standarisasi tersebut; Pertama, pengujian atas pelaksanaan tata cara atau prosedur pembentukan UU, baik dalam pembahasan maupun dalam pengambilan keputusan atas rancangan suatu UU menjadi UU. Kedua, pengujian atas bentuk, format, atau struktur UU. Ketiga, pengujian berkenaan dengan wewenang lembaga yang mengambil keputusan dalam proses pembentukan UU. Keempat, pengujian atas hal-hal lain yang tidak termasuk pengujian materiil.

“Standarisasi pengujian formil suatu undang-undang ini, yang dirumuskan dalam Putusan MK 79/PUU-XVII/2019 menarik dikaji lebih jauh. Hakim MK lainnya berpandangan bahwa standar tersebut bersifat kumulatif, sementara ketiga hakim MK lainnya berpendapat hal tersebut bersifat alternatif. Mana yang tepat?” Akmaluddin mempertanyakan.

Menurut ketiga hakim tersebut, penilaian keabsahan formalitas pembentukan undang-undang adalah merupakan keabsahan dari semua tahapan atau terpenuhinya semua standar yang dikemukakan di atas. Dalam hal ini, jika satu tahapan atau satu standar saja tidak terpenuhi dari semua tahapan atau semua standar yang ada, maka sebuah UU dapat dikatakan cacat formil dalam pembentukannya. Cacat formil suatu UU tidak perlu dibuktikan telah terjadi kecacatan dari semua tahapan atau kecacatan dari semua standar sepanjang kecacatan tersebut telah dapat dijelaskan dengan argumentasi dan bukti-bukti yang tidak diragukan sudah cukup untuk menyatakan adanya cacat formil pembentukan undang-undang.

“Argumentasi lain yang dikemukakan adalah terkait ketentuan RUU carry over. Menurut MK sepanjang bukti-bukti yang disampaikan dan fakta yang terungkap di persidangan adalah benar telah terjadi kesepakatan menjadikan RUU Minerba sebagai RUU carry over kepada DPR Periode 2019-2024. Artinya, salah satu persyaratan untuk RUU carry over telah dipenuhi. Namun demikian, persyaratan “pembahasan DIM” belum benar-benar terjadi. Selain itu juga bahwa dua persyaratan yang berlaku secara kumulatif yang dapat membenarkan RUU Minerba sebagai RUU carry over tidak terpenuhi,” ungkap Akmaluddin.

Oleh sebab itu, menurut ketiga hakim tersebut, berdasarkan pertimbangan hukum itu, tidak ada keraguan bagi kami untuk menyatakan pembentukan UU 3/2020 adalah cacat secara formil. Berdasarkan pertimbangan hukum dan argumentasi tersebut, seharusnya MK mengabulkan permohonan pengujian formil para pemohon dan menyatakan UU 3/2020 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Terkait dengan uji materiil UU Minerba, pada pokoknya dalam perkara Nomor 64/PUU-XVIII/2020, para pemohon mempermasalahkan Pasal 169A ayat (1) UU Minerba sepanjang frasa “diberikan jaminan” serta Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b UU Minerba sepanjang kata “dijamin” bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945.

Terkait dengan permohonan tersebut, majelis hakim MK berpandangan bahwa ketentuan yang membenarkan terhadap “diberikan jaminan perpanjangan” menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, dimaknai terhadap badan usaha yang melakukan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) secara otomatis mendapatkan jaminan perpanjangan menjadi IUPK. Padahal, sesungguhnya KK maupun PKP2B adalah hubungan hukum yang bersifat privat yang sebenarnya harus sudah selesai pada saat jangka waktu perjanjian tersebut berakhir.

Seterusnya, MK menyatakan bahwa oleh karena tidak ada lagi hubungan hukum antara pemerintah dengan badan usaha swasta yang terdapat dalam KK maupun PKP2B untuk diberikan prioritas berupa jaminan perpanjangan menjadi IUPK sekalipun memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 169 A ayat (1) UU 3/2020. Sehingga, dengan demikian Pemerintah seharusnya mulai melakukan penataan kembali dengan mengejawantahkan penguasaan negara terhadap sumber daya alam, khususnya dalam pemberian izin, untuk mulai dilakukan penertiban dengan skala prioritas sebagaimana yang diamanatkan dalam UU 3/2020.

Menurut MK, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, terlepas dari esensi adanya jaminan terhadap KK dan PKP2B diberikan perpanjangan IUPK setelah memenuhi persyaratan. Hal ini disebabkan karena faktor historis berkenaan dengan sejarah investasi yang memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, pemberian jaminan yang demikian akan menutup dan menjauhkan implementasi penguasaan sumber daya alam oleh negara. Di samping pertimbangan hukum tersebut jaminan pemberian IUPK tersebut juga menutup peluang badan usaha dalam negeri berperan memajukan perekonomian sesuai dengan semangat dalam Pasal 33 UUD 1945.

Oleh karena itu, Mahkamah berpendirian terhadap frasa “diberikan jaminan” dalam Pasal 169A ayat (1) UU 3/2020 serta kata “dijamin” dalam Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b UU 3/2020 bertentangan dengan semangat penguasaan oleh negara dan memberikan peluang kepada badan usaha dalam negeri sebagaimana diamanatkan oleh UU 3 Tahun 2020.

MK menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1) UU Minerba sepanjang frasa “diberikan jaminan” bertentangandenganUUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dapat diberikan”. Selunjutnya, MK menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b UU Minerba sepanjang kata “dijamin” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dapat”.

MK menyatakan ketentuan Pasal 169 A ayat (1) UU Minerba selengkapnya berbunyi, “KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan…”

“Dengan demikian Putusan MK terhadap Pasal 169A UU Minerba ini menyatakan bahwa perpanjangan izin KK dan PKP2B ini bertentangan dengan UUD, khususnya terkait dengan semangat penguasaan oleh negara. Saya meyakini masih ada ketentuan lain dalam UU Minerba yang bertentangan dengan konstitusi dan itu perlu diuji konstitusionalitasnya. Asal kita dapat memberikan argumentasi dan penalaran hukum yang baik, bisa jadi beberapa pasal dalam UU Minerba tersebut kembali dinyatakan oleh MK bertentangan dengan konstitusi,” jelas Akmaluddin.

Dari sini terlihat bahwa ada hal berbeda yang perlu dipahami oleh masyarakat. Pertama, putusan MK terhadap UU Minerba ada dua, yaitu putusan terhadap uji formil dan uji materiil. Kedua, masyarakat perlu tahu bahwa hal ini berbeda dampaknya. Dalam putusan uji formil, UU Minerba tetap sah dan konstitusional dalam proses pembentukannya meskipun terdapat pendapat yang berbeda. Dalam putusan uji materiil, Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b UU Minerba telah mendapat koreksi oleh MK dan dinyatakan inkonstitusional (bertentangan dengan konstitusi).

“Dengan demikian berakhirlah seluruh “drama” pengujian UU Minerba di MK. Pelaku usaha telah mendapatkan kepastian hukum terkait dengan politik hukum tata kelola pertambangan Minerba. Status UU Minerba adalah tidak bertentangan dengan konstitusi dan MK telah mengoreksi Pasal 169 A ayat (1) huruf a dan huruf b UU Minerba menjadi KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan,” pungkas Akmaluddin.

Plt Ketua KoDe Inisiatif, Viola Reininda menyampaikan dalam putusan uji materiil terdapat catatan penting yaitu pemberian jaminan kepada swasta (Pasal 169A ayat (1) dan Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b) tidak sejalan dengan semangat penguasaan sumber daya alam oleh negara yang ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kemudian, judicial order dari Mahkamah Konstitusi yang harus ditindaklanjuti dengan melakukan penataan kembali dengan mengejawantahkan penguasaan negara terhadap sumber daya alam, khususnya pemberian izin/jaminan perpanjangan IUPK, untuk mulai dilakukan penertiban dengan skala prioritas dalam UU 3/2020.

Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, menyampaikan dalam uji formil dan materiil ini harus dilihat secara mendalam. Dia menyampaikan UU Minerba merupakan lokus penyedotan sumber daya alam oleh oligarki. “Ibaratnya ada kelompok-kelompok yang ingin menyedot kekayaan alam yang murah meriah,” jelas Bivitri.

Pengacara dari Kantor Hukum Mahardika Attorney at Law, Kurniawan menyampaikan dia berharap pasca Putusan MK ini proses legislasi tetap mengacu secara ketat pada aspek formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan tidak menjadi longgar.

“Sehingga tidak ada lagi “pertanyaan konstitusional” yang muncul dalam dissenting opinion dari jalan merdeka barat. meminjam istilah Bonime Blanc “bahwa proses itu akan menentukan seberapa baik isinya,” kata Kurniawan.

Tags:

Berita Terkait