MK Putuskan KK-PKP2B Tidak Otomatis Perpanjangan Menjadi IUPK
Terbaru

MK Putuskan KK-PKP2B Tidak Otomatis Perpanjangan Menjadi IUPK

Pemerintah harus mulai melakukan penataan kembali pemberian izin dengan melakukan penertiban dengan skala prioritas sesuai amanat UU Minerba. Permohonan pengujian formil konstitusionalitas UU Minerba harus dinyatakan pula tidak beralasan menurut hukum.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Ketentuan jaminan perpanjangan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi sebagaimana diatur Pasal 169A UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) dinyatakan inkonsitusional bersyarat. Putusan bernomor 64/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Muhammad Kholid Syeirazi selaku Pengurus Pusat Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama dibacakan pada Rabu (27/10/2021) di Ruang Sidang Pleno MK.

Mengutip amar putusannya, Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon II untuk sebagian. Mahkamah menyatakan Pasal 169A ayat (1) UU Minerba sepanjang frasa “diberikan jaminan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dapat diberikan”. Ketentuan Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b UU Minerba sepanjang kata “dijamin” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dapat”.

Dengan begitu, Mahkamah menyatakan Pasal 169A ayat (1) UU Minerba selengkapnya berbunyi, “KK dan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 dapat diberikan perpanjangan menjadi IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setelah memenuhi persyaratan dengan ketentuan: …”. Sedangkan, Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b UU No.3 Tahun 2020, selengkapnya menjadi berbunyi:

a. kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi 175 setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

b. kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara,” ujar Ketua Majelis MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan.

Pemohon mempersoalkan Pasal 169A UU Minerba yang secara umum mengatur perpanjangan IUPK yang dinilai bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945. Dalam pertimbangan putusan, Mahkamah menjelaskan bahwa seleksi untuk pemberian IUPK) harus dilakukan secara ketat dan berpedoman pada ketentuan Pasal 75 UU Minerba. (Baca Juga: Pandangan Ahli Soal Pengujian Formil di Sidang Uji UU Minerba)

Ketentuan Pasal 75 UU Minerba sejatinya telah jelas menyatakan pemberian IUPK pada badan swasta harus dilaksanakan dengan cara lelang Izin Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) tanpa membedakan kriteria untuk badan usaha swasta dalam maupun luar negeri. Karena itu, Mahkamah menilai Pasal 169A UU Minerba berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian dengan semangat dalam Pasal 75 UU Minerba.

Tags:

Berita Terkait