Menafsir Konstitusi, dari Original Intent hingga Judicial Activism
Potret Kamus Hukum Indonesia

Menafsir Konstitusi, dari Original Intent hingga Judicial Activism

​​​​​​​Dalam studi hukum tata negara dikenal pula teori mengenai the living constitution theory yang dianggap bagian dari cara pandang hukum progresif.

Moch Dani Pratama Huzaini/Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Gerak hakim menelusuri ruang dalam sebuah perkara untuk menemukan keadilan tersebut dikenal dengan konsep judicial activism. Menurut Black Law Dictionarry, judicial activism dimaknai sebagai sebuah filosofi dari pembuatan putusan peradilan di mana hakim diperbolehkan menggunakan pengetahuan personalnya mengenai kebijakan publik, di antara pelbagai faktor-faktor, untuk menuntunnya memutuskan sebuah permasalahan.

 

Namun judicial activism juga memiliki sisi “hitam” dan sisi “putih”. Satybrata Sinha dalam Perkembangan Pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (Dari Berfikir Hukum Tekstual ke Hukum Progresif), mengemukakan bahwa judicial activism dapat dimaknai berbeda dikarenakan perkembangannya dan tumbuhnya ide tersebut, juga dipengaruhi oleh efek dari administrasi publik, dan pengetahuan lain dalam kehidupan sosial.

 

Bahkan Sinha mengatakan bahwa dua sisi itu seringkali saling berseberangan, suatu saat putusan hakim melalui judicial activism dapat disebut judicial creativity namun di saat yang lain dapat pula dikatakan sebagai judicial terrorism. Kreatif dikarenakan mampu menemukan ruang keadilan dari terkungkungnya bunyi pasal-pasal produk perundang-undangan. Disebut teroris dikarenakan putusan tersebut menciptakan ketakutan terhadap para pencari keadilan.

 

Seperti dikatakan Fajar Laksono, cara hakim memaknai sebuah aturan hukum umumnya menggunakan dua pola tafsir, yaitu original intent atau non-original intent, biasa disebut juga dengan tekstual meaning atau contextual meaning. Intinya dua pola tersebut adalah pertikaian tak berkesudahan antara penganut paham positivisme hukum dan hukum progresif. Dalam studi hukum tata negara dikenal pula teori mengenai the living constitution theory yang dianggap bagian dari cara pandang hukum progresif.

Tags:

Berita Terkait