Mempertanyakan Urgensi PPHN Lewat Amendemen Konstitusi
Utama

Mempertanyakan Urgensi PPHN Lewat Amendemen Konstitusi

Kecenderungan politisi mengunakan cara pandang legalistik konstitusional. Akibatnya berbagai permasalahan konstitusional ditimpakan pada teks dan norma konstitusi yang harus diamendemen. Disarankan untuk mengakomodir PPHN dengan cara mengubah Tap MPR yang masih berlaku, bukan melalui amendemen konstitusi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Tap MPR itu sebenarnya adalah haluan negara. Jadi, jalan keluarnya tidak harus dengan melakukan perubahan atau amendemen UUD, melainkan ubah saja Tap-Tap MPR yang ada,” katanya.

Sementara Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat menegaskan kehadiran PPHN menjadi urgen bagi bangsa Indonesia. Sebab, PPHN amat penting menjadi road map bagi wajah pembangunan Indonesia 25 hingga 50 tahun ke depan. Sebaliknya, ketiadaan haluan negara berdampak terhadap ketidakselarasan antara visi dan misi pemerintah daerah tingkat kabupaten, provinsi, maupun pemerintah pusat/presiden. “Selain itu tidak ada keberlanjutan dan kesinambungan pembangunan,” klaim.

Menurutnya, BP MPR telah memberikan hasil kajiannya ke pimpinan MPR soal payung hukum bagi PPHN. Salah satu rekomendasinya, bentuk hukum bagi PPHN yang terbaik melalui Ketetapan MPR. Karenanya, mengharuskan MPR melakukan amendemen konstitusi terkait dengan Pasal 3 dan Pasal 23 UUD 1945. Yakni dengan menambahkan kewenangan MPR dalam merumuskan, menetapkan, dan mengubah PPHN.

“Kita (Badan Pengkajian, red) tidak pernah mengkaji pasal-pasal lain di luar Pasal 3 UUD 1945,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Tags:

Berita Terkait