Mempertanyakan Urgensi PPHN Lewat Amendemen Konstitusi
Utama

Mempertanyakan Urgensi PPHN Lewat Amendemen Konstitusi

Kecenderungan politisi mengunakan cara pandang legalistik konstitusional. Akibatnya berbagai permasalahan konstitusional ditimpakan pada teks dan norma konstitusi yang harus diamendemen. Disarankan untuk mengakomodir PPHN dengan cara mengubah Tap MPR yang masih berlaku, bukan melalui amendemen konstitusi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Apakah tidak ada pendekatan lain untuk menjamin kesinambungan pembangunan selain amandemen konstitusi? Ini pertanyaan mendasar lain yang perlu direnungkan terkait PPHN,” lanjutnya.

Menurutnya, sejumlah persoalan kerap menggunakan pendekatan aspek legal substansi. Akibatnya berbagai permasalahan konstitusional ditimpakan pada teks dan norma konstitusi yang harus diubah ataupun direformulasi. Bahkan, peran pengadilan yakni Mahkamah Konstitusi yang memberi tafsir atas problem konstitusional tidak menjadi pilihan.

“Cara berpikir inilah yang saya sebut sebagai cara berpikir yang tidak imbang hanya memandang hukum dari norma yang ada dalam teks dan tidak melihat pada aspek lain dari hukum yaitu dalam kontek bekerjanya kerangka budaya dalam mengatasi problem atau konflik konstitusional,” katanya.

Belum mendesak

Terpisah, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Prof Asep Warlan Yusuf menilai keberadaan GBHN bagi Indonesia saat ini memang penting, tapi belum mendesak dan tidak dalam kondisi darurat. Setidaknya terdapat hal yang perlu dijabarkan dalam konsep haluan negara. Pertama, bagaimana memantapkan ideologi Pancasila. Kedua, bagaimana membangun demokrasi yang beradab. Ketiga, mewujudkan negara hukum yang berkeadilan. Keempat, mewujudkan negara kesejahteraan. Kelima, bagaimana menata kelembagaan negara.

“Haluan negara itu penting karena kita membuat aturan dasar negara, seperti ideologi, negara demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM). Kemudian juga untuk membuat aturan sebagai negara hukum yang berkeadilan, kesejahteraan rakyat, dan menata soal kelembagaan negara,” ujarnya.

Meski menyetujui payung hukum PPHN dalam bentuk ketetapan (Tap) MPR, namun tidak dengan cara mengamendemen konstitusi. Menurutnya, menjadi kurang pas bila amendemen hanya sebatas kepentingan bagi haluan negara. Sebab, amendemen perlu argumentasi yuridis dan filosofis yang sangat kuat. “Alasan memasukkan haluan negara dalam amendemen UUD adalah kurang kuat dan kurang tepat. Tidak ada dasar dan alasan kuat untuk mengubah UUD saat ini,” kata dia.

Untuk itu, dia menyarankan untuk mengakomodir PPHN dengan cara mengubah Tap MPR yang masih berlaku. Misalnya, TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 TAHUN 1998 tentang Demokrasi Ekonomi; TAP MPR Nomor VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara; TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait