Mempertanyakan Urgensi Kementerian Investasi
Kolom

Mempertanyakan Urgensi Kementerian Investasi

Belum ada satu pun teori yang membenarkan bahwa dengan dibentuknya institusi baru yang langsung berada di bawah presiden, maka akan dapat memudahkan pelaksanaan kebijakan.

Bacaan 5 Menit

Terakhir, ketidakpastian hukum dalam berinvestasi dan belum maksimalnya reformasi birokrasi di Indonesia, juga akan selalu menjadi hambatan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sebaik apapun nomenklatur kementerian yang dibentuk, jika norma dan kulturnya masih belum sesuhu, maka impian untuk menjadikan Indonesia sebagai surga berinvestasi juga menjadi utopis.

Mirisnya, UU Cipta Kerja sebagai pijakan dan instrumen bagi pemerintah dalam menjalankan kebijakan tersebut belum sepenuhnya diterima masyarakat dan cenderung berseberangan dengan prinsip-prinsip hukum seperti demokrasi, HAM, desentralisasi, lingkungan hidup, administrasi pemerintahan dan lain-lain. Itu sebabnya, pemerintah perlu memikirkan kembali niat untuk membentuk kementerian investasi dengan pertimbangan-pertimbangan yang dijelaskan di atas.

Namun jika pemerintah tetap bersikukuh untuk mendirikan ‘benteng pertahanan’ investasi tersebut, maka Indonesia suatu saat akan menjadi cengkeraman raksasa oligarki seperti yang diprediksi Jeffrey A. Winters dalam jurnalnya yang berjudul Oligarchy and Democracy in Indonesia (2013), sehingga demokrasi tidak lagi menjadi suatu hal yang urgensi dan semakin kalah dengan investasi berbalut oligarki.

*)Beni Kurnia Illahi, Dosen Hukum Administrasi dan Keuangan Negara Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dan Peneliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait