Memperkokoh Payung Hukum Ekosistem Ekonomi Digital
Kolom

Memperkokoh Payung Hukum Ekosistem Ekonomi Digital

Pembenahan harus meliputi aspek substansi, struktur dan kultur hukum.

Bacaan 6 Menit

Substansi hukum meliputi materi hukum yang diantaranya dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Struktur hukum menyangkut kelembagaan pelaksana hukum, kewenangan lembaga dan personil aparat penegak hukum. Sedangkan kultur hukum menyangkut perilaku hukum masyarakat. Ketiga unsur itulah yang mempengaruhi keberhasilan penegakan hukum di suatu Negara hukum, yang antara satu dengan lainnya saling bersinergi untuk mencapai tujuan penegakan hukum itu sendiri yakni kepastian, kemanfaatan dan keadilan.

Berdasarkan hal tersebut di atas maka akan dijelaskan lebih lanjut dalam beberapa hal di bawah ini:

  1. Aspek Substansi Hukum

Peraturan perundang-undangan tentunya menjadi hal penting dalam Negara hukum, segala perbuatan, tindakan dan sanksi harus terlebih dahulu diatur dalam suatu aturan. Regulasi yang mengatur lalu lintas ekonomi digital Indonesia saat ini ada yang diatur dalam undang-undang, peraturan pemerintah dan peraturan di beberapa kementerian.

Terkait proses regulasi maka pengaturan bersama adalah pendekatan yang paling menjanjikan untuk merancang dan melaksanakan kebijakan yang aman, inklusif, dan adaptif. Gemuknya regulasi, multitafsir teknis penerapan dan tumpang tindih aturan harus dihindari, hal ini disebabkan perekonomian digital begitu sensitif karena berkaitan dengan iklim investasi.

Oleh karena itu hal pertama dan utama dari suatu penegakan hukum adalah pengaturan regulasi yang pasti, stabil dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.

  1. Aspek Struktur Hukum

Struktur hukum menjadi perhatian utama bagi penulis, hal ini dikarenakan struktur hukum memiliki pengaruh yang kuat terhadap corak budaya hukum. Budaya hukum adalah sikap mental yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau bahkan disalahgunakan. Struktur hukum yang tidak mampu menggerakkan sistem hukum akan menciptakan ketidakpatuhan (disobedience) terhadap hukum.

Hal ini menyangkut kelembagaan pelaksana, kewenangan lembaga dan personil. Penguatan struktur hukum dalam pengaturan maupun pengawasan dalam perekonomian digital sangat dibutuhkan, hal ini bertujuan agar jalannya perekonomian digital berlangsung sesuai dengan aturan yang berlaku.

  1. Aspek Kultur Hukum

Dalam konteks penegakan hukum, budaya hukum menjadi fondasi yang sangat penting. Budaya hukum meliputi pandangan, kebiasaan maupun perilaku dari masyarakat mengenai bagaimana hukum itu diaplikasikan dan seberapa besar kepatuhan masyarakat akan hukum yang berlaku.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait