Memperkokoh Payung Hukum Ekosistem Ekonomi Digital
Kolom

Memperkokoh Payung Hukum Ekosistem Ekonomi Digital

Pembenahan harus meliputi aspek substansi, struktur dan kultur hukum.

Bacaan 6 Menit

Kerangka hukum persaingan usaha Indonesia tentunya berdasarkan pada UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan pengaturan persaingan usaha ini diharapkan menjadi pedoman bagi pertumbuhan ekonomi digital agar bisa menjamin kepastian hukum dan iklim investasi.

Namun yang menjadi catatan di sini adalah perlu dilakukan revisi terhadap UU No. 5 Tahun 1999, hal ini tidak lain dikarenakan perkembangan ekonomi digital yang meningkat pesat. Pelaku usaha yang bermain tidak hanya dari dalam negeri namun dari pihak luar negeri juga turut meramaikan pasar ekonomi digital kita.

Perkembangan ekonomi digital tentunya menuntut perubahan atas perilaku dari pelaku usaha, khususnya dari aspek anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Otoritas persaingan usaha juga dituntut untuk berbenah dan memperbaharui aspek pengawasan berbasis digital, karena perdagangan ekonomi digital secara online menggunakan teknologi informasi yang semakin canggih setiap harinya sehingga tidak mudah untuk diawasi.

Selain itu perumusan definisi beserta pengaturannya dalam UU No. 5 Tahun 1999, seperti definisi ruang lingkup pasar, perjanjian yang dilarang, kegiatan yang dilarang, posisi dominan, tata cara penanganan perkara dan penentuan sanksi perlu ditinjau ulang dan disesuaikan dengan kebutuhan hukum ekonomi digital saat ini.

Dengan demikian cita-cita dalam mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sehat dapat terwujud dan menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha kecil.

Pembenahan Aspek Substansi, Struktur dan Kultur Hukum

Kita harus sepakat bahwasanya hukum harus ditempatkan sebagai kerangka proses yang terus mengalami perkembangan (law in the making). Hukum bukanlah dogma yang bersifat final. Hukum tentu saja akan bergerak secara simultan sesuai dengan tuntutan zamannya (continue on progress).

Menurut Lawrence M. Friedman, dalam setiap sistem hukum terdiri dari 3 (tiga) sub sistem, yaitu sub sistem substansi hukum (legal substance), sub sistem struktur hukum (legal structure), dan sub sistem budaya hukum (legal culture).

Tags:

Berita Terkait