Membangun Kepedulian Mengatasi Kekerasan Berbasis Gender Online
Terbaru

Membangun Kepedulian Mengatasi Kekerasan Berbasis Gender Online

Mulai mendorong regulasi yang berpihak terhadap perempuan, hingga membiasakan tradisi digital citizenship. Pasca pandemi, penggunaan teknologi bakal jauh lebih masif, sehingga kejahatan KBGO diperkirakan bakal semakin meningkat, sehingga dibutuhkan instrumen pencehanan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Hukumonline.com

Sejumlah narasumber webinar peluncuran buku Cedera Dunia Maya: Cerita Para Penyintas. 

Mendorong revisi UU ITE

Direktur Eksekutif Safenet Damar Juniarto mengatakan dari laporan situasi hak digital di Indonesia periode 2020 sebanyak 620 kasus KBGO. Jumlah kasus periode 2020 naik sepuluh kali lipas dari periode 2019 sebanyak 60 kasus KBGO. Sayangnya kasus tersebut di 2021 belum kunjung mengalami penurunan.

Lembaga yang dipimpinya telah menangani banyak kasus KBGO sejak 2015. Namun kasus tersebut era 2015 masih tergolong baru di saat teknologi dan informasi belum memiliki kemampuan mendeteksi. Termasuk regulasi yang belum berpihak terhadap perempuan. Lima tahun berselang, banyak pihak yang menilai KBGO solusinya dengan teknologi yang mesti diperbaiki.

“Tapi ini bukan persoalan teknologi dan kekerasan seksual terhadap perempuan bukan masalah baru. Ini persoalan lama dan jauh lebih banyak,” ujarnya.

Dia menilai berbagai upaya terus dilakukan dalam memerangi dan mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Para pelaku kejahatan kerap menemukan cara baru untuk melakukan kekerasan berbasis fisik maupun KGBO. “Perlu ditempuh cara lain dan suara bersama serta mewujudkan payung hukum bagi perlindungan terhadap perempuan.”

Salah satu upaya yang didorong dengan merevisi UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) untuk kali kedua. Khususnya perubahan terhadap Pasal 27 ayat (1) dan (3). Pekerjaan besar lainnya mengubah budaya patriarki. Karenanya perlu sosialisasi dan edukasi terhadap perempuan di Indonesia dengan berkeliling Indonesia.

Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (PBH) Apik, Siti Husna mengatakan perempuan di era digital amat rentan menjadi korban KBGO. LBH APIK menerima laporan aduan meningkat tajam di masa pandemi Covid-19. Setidaknya 50 aduan laporan per bulannya. Bahkan di akhir periode 2020 terdapat 400 aduan laporan KGBO.

“Sayangnya kita ingin lapor, tapi sangat sulit ditindaklanjuti. Salah satu kendalanya perempuan  korban bisa dikriminalisasi dengan UU ITE karena dianggap mendistribusikan konten-konten itu. Jadi UU ini tidak jelas melindungi siapa?”

Makanya LBH Apik bersama Safenet mendorong pemerintah agar merevisi UU ITE. Setidaknya pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Namun sayangnya belum ada progress soal langkah yang dapat dilakukan mengatasi persoalan tersebut. “Sampai saat ini masih Safenet jaringan kita. Juga menjadi sanksi ahli IT di pengadilan dan kepolisian,” katanya.

Tags:

Berita Terkait