Membangun Kepedulian Mengatasi Kekerasan Berbasis Gender Online
Terbaru

Membangun Kepedulian Mengatasi Kekerasan Berbasis Gender Online

Mulai mendorong regulasi yang berpihak terhadap perempuan, hingga membiasakan tradisi digital citizenship. Pasca pandemi, penggunaan teknologi bakal jauh lebih masif, sehingga kejahatan KBGO diperkirakan bakal semakin meningkat, sehingga dibutuhkan instrumen pencehanan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit

Menurut Atnike, jalan keluar mengatasi kejahatan KGBO memulai tradisi digital citizenship, konsep memberi pengetahuan menggunakan teknologi dunia maya secara baik dan benar. Melalui prinsip digital citizenship, masyarakat diajak membangun nilai-nilai menghargai kesetaraan gender, privasi dan kebebasan berekspresi secara baik dan benar. Karenanya perlu adanya keseimbangan antara kebebasan berekspresi, perlindungan data pribadi, dan gender.

Penggunaan internet dalam berbagai aspek kehidupan memiliki dampak negatif, seperti KGBO. Hal tersebut menjadi tantangan karena isu kekerasan seksual terhadap perempuan bukan isu baru dan bakal terus berkembang di Indonesia. “Dan siapa yang akan menjadi aktor untuk perlindungan hukum atau digital citizenship,” imbuhnya.

Belum berpihak ke perempuan

Tenaga Ahli Bidang Tata Kelola Aptika, Kemenkominfo, Mariam Barata menyorot soal belum adanya keberpihakan regulasi terhadap perlindungan perempuan. Menurutnya, hanya UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang ada keberpihakan terhadap perempuan. Seperti hak cuti melahirkan dan cuti haid, itu pun masih bersifat terbatas.

“Nah dalam UU ITE pun sayangnya belum berpihak terhadap perempuan. Dalam perkembangannya terdapat Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE, terutama pasal kesusilaan dan pencemaran nama baiik telah lebih jelas implementasinya,” kata Mariam.  

Lantas bagaimana dengan platform? Menurutnya, Kemenkominfo telah menerbitkan Peraturan Menkominfo No.5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Beleid tersebut mengatur kewajiban PSE memoderasi konten, serta melakukan verifikasi dan memastikan sistem elektorniknya tidak memuat konten yang dilarang

“Jadi saat ini kita sudah melakukan sosialisasi dan meminta pada platform-platform besar, seperti Facebook bagaimana supaya bisa memoderasi konten yang ada di Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Bagaimana dia bisa meminiamisir konten-konten yang berbau kesusilaan,” ujarnya.

Karenanya, dapat diusulkan kepada pemerintah agar memasukan kebijakan terkait keberpihakan terhadap perempuan. Masukan tersebut dapat berbentuk kajian dengan mengikuti best practice yang dilakukan di negara-negara lain.

Tags:

Berita Terkait