Membandingkan Posisi 7 Advokat Kondang dalam Sengketa Pilpres
Melek Pemilu 2024

Membandingkan Posisi 7 Advokat Kondang dalam Sengketa Pilpres

Ada pula yang sempat menjadi ahli dalam sengketa Pilpres 2014. Peralihan pilihan dalam pesta demokrasi khususnya pilpres adalah hal biasa.

Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Advokat yang berpindah dukungan atau tetap mendukung Capres-Cawapres yang dijagokannya adalah hal yang lumrah. Sebab advokat juga punya kebebasan untuk menentukan pilihan politiknya. Tapi yang jelas sebagai advokat harus menjunjung tinggi profesionalitas dan kode etik.

Berbeda dengan 2019

Sebagaimana diketahui permohonan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan Prabowo-Sandiaga kandas di tangan majelis konstitusi. Dalil pemohon yang menyatakan Cawapres nomor urut 01 yakni Prof (HC) Ma’ruf Amin, yang tidak mengundurkan diri dari DPS Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah sehingga memohon agar MK membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan Jokowi-Amin sebagai Peserta Pilpres 2019 tidak beralasan menurut hukum.

“Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” begitu amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman.

Dalam PHPU Pilpres kali ini lebih ramai karena ada 2 Pemohon yakni pasangan Anies-Muhaimin dalam perkara PHPU Pilpres No.1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Ganjar-Mahfud perkara PHPU Pilpres No.2/PHPU.PRES-XXII/2024. Pasangan Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait dalam perkara ini.

Pasangan Anies-Muhaimin dalam petitumnya meminta Mahkamah antara lain menyatakan batal Keputusan KPU RI No.360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilu Tahun 2024.

Anies-Muhaimin melalui tim hukumnya yang dikomandoi Ari Yusuf Amir, dalam petitum juga meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Prabowo-Gibran sebagai peserta Pemilu Presidan dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Membatalkan Keputusan KPU RI No.1632 Tahun 2023 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 dan Keputusan KPU RI No.1644 Tahun 2023 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 sepanjang berkaitan dengan penetapan pasangan calon peserta dan penetapan nomor urut 2 atas nama Prabowo-Gibran.

Tags:

Berita Terkait