Membaca Ulang Eksistensi Teori Pada Penelitian Normatif
Kolom

Membaca Ulang Eksistensi Teori Pada Penelitian Normatif

Kedudukan teori hukum pada penelitian hukum normatif sangat krusial. Hal itu mengingat penelitian hukum normatif bergantung pada data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.

Membaca Ulang Eksistensi Teori Pada Penelitian Normatif
Hukumonline

Penelitian hukum normatif yang meneliti norma sebagai pokok permasalahan sangat bergantung pada pendekatan dan data. Pendekatan yang diperlukan dalam penelitian hukum normatif adalah pendekatan kualitatif karena fokus permasalahan adalah norma (baik kekosongan norma, kesamaran norma, hingga pertentangan norma). Artinya, hasil yang diharapkan dari penelitian hukum normatif adalah rekomendasi terkait norma (baca : peraturan perundang-undangan). Rekomendasi tersebut dapat berupa pergantian norma, pembentukan, penyempurnaan, atau pencabutan norma hukum.

Lain lagi dengan penelitian hukum empiris yang berfokus pada perilaku (behaviour) serta respon perilaku terhadap suatu aturan hukum. Pendekatan yang diperlukan adalah pendekatan kuantitatif dan data utama yang diperlukan adalah data primer. Apa yang disebut data secara ilmiah di sini termasuk keterangan yang dianggap benar, sedangkan pengertian data primer adalah data yang langsung diperoleh dari sumber utama.

Sebaliknya, penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan kualitatif dan menggunakan data sekunder (data yang tidak berasal dari sumber utama). Teori hukum menjadi bagian yang krusial dari penelitian hukum normatif. Pentingnya teori hukum dalam penelitian hukum normatif adalah membantu menciptakan dalil yang valid dan terverifikasi (tervalidasi dan terverifikasi oleh teori yang sudah ada sebelumnya). Hal ini berbeda dengan penelitian hukum empiris yang validasi dan verifikasi dari sebuah dalil penelitian sangat bergantung pada frekuensi, volume, atau jumlah. Teori pada penelitian hukum empiris berguna untuk meletakkan fondasi dan kerangka penelitian, tetapi bukan untuk membangun dalil dan rekomendasi seperti penggunaan teori hukum pada penelitian hukum normatif.

Manfaat teori pada penelitian hukum normatif adalah membangun kerangka penelitian dan implementasinya pada setiap tahap penelitian. Hal ini berbeda dengan penelitian hukum empiris yang meski implementasi kerangka penelitiannya dibangun dari teori, tetapi diuji oleh data primer dengan metode pengujian kuantitatif seperti statistika.

Baca juga:

Eksistensi Kualitatif

Pemahaman kualitatif pada penelitian hukum normatif adalah karena dalil dan rekomendasi yang dihasilkan diperoleh dari validasi berbagai teori hukum. Kualitatif secara normatif dapat dipersamakan dengan dogmatif (berbasis pada dogma atau ajaran hukum tertentu). Dogma hukum akan melahirkan berbagai teori hukum dalam berbagai lapisan. Teori hukum tidak semuanya berada dalam lapisan yang sama. Artinya, antarteori hukum tersebut berbeda pada tataran implementasi. Definisi dari teori adalah dalil yang telah divalidasi.

Teori hukum pada penelitian hukum normatif berada dalan tiga lapisan yakni grand theory, teori antara (middle range theory), dan teori terapan (applied theory). Teori hukum yang berada pada lapisan grand theory adalah teori yang bersifat umum atau abstrak, salah satu cirinya dapat dipergunakan secara luas dan pada seluruh bidang penelitian hukum. Contoh teori hukum yang berada pada lapisan grand theory adalah teori negara hukum yang sifat penggunaannya sangat luas (dapat dipakai pada penelitian hukum perdata, pidana, hingga tata negara). Selain itu, salah satu ciri teori hukum yang berada pada lapisan grand theory pada umumnya telah berusia cukup tua seperti misalnya teori keadilan yang secara hukum sudah dikenal sejak zaman Aristoteles.

Tags:

Berita Terkait