Memahami Aturan Penilaian Perpajakan Terbaru
Kolom

Memahami Aturan Penilaian Perpajakan Terbaru

Ada empat implikasi akibat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penilaian untuk Tujuan Perpajakan.

Bacaan 4 Menit

Kedua, beban administrasi Wajib Pajak bertambah. Ada perbedaan ketentuan antara Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 dengan PMK 79/2023. Isinya mewajibkan Transfer Pricing Document/Dokumen Penentuan Harga Transfer. Dokumen ini bukti bahwa nilai transaksi sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Namun, PMK 79/2023 menyatakan penilaian DJP meliputi pula transaksi yang sudah dibuktikan Transfer Pricing Document. Ketentuan ini menambah beban administrasi Wajib Pajak karena selain membuat Transfer Pricing Document masih diperlukan lagi laporan penilaian oleh KJPP.

Ketiga, kewenangan penilaian DJP belum diatur dalam undang-undang. Kewenangan DJP dalam melakukan penilaian atas suatu objek/aset bahkan belum ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU Harmonisasi Perpajakan), apalagi Peraturan Pemerintah. Kewenangan ini baru diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Isi UU Harmonisasi Perpajakan hanya memberikan kewenangan tegas kepada DJP dalam melakukan penilaian kewajaran pada transaksi hubungan istimewa.

Keempat, DJP dapat melakukan penilaian terhadap seluruh objek—objek PPh, PPN, PBB, Penagihan Pajak dan Surat Paksa—tanpa batasan nilai. Jadi, semua objek dapat dilakukan penilaian kembali oleh DJP. Hal ini memungkinkan nilai objek bisa berubah baik bertambah maupun berkurang. Hal ini juga akan memengaruhi pencatatan dalam pembukuan Wajib Pajak akibat perubahan nilai objek/aset yang telah dinilai kembali. 

*)Ari Irfano, S.E., S.H., M.Ak., M.Kn. adalah Founder & Director HIS Consulting.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait