Melihat Urgensi Terbitnya UU Keadilan Restoratif
Kolom

Melihat Urgensi Terbitnya UU Keadilan Restoratif

Sejatinya sebagai implementasi amanat KUHP Nasional.

Bacaan 9 Menit

Sementara Prof Mardjono Reksodiputro dalam Jurnal Perempuan (2019), menyebutkan restorative justice merupakan sebuah pendekatan yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka tentang masalah korban. Selain itu, Prof Mardjono berpendapat, restorative justice penting dikaitkan dengan korban kejahatan. Sebab pendekatan keadilan restoratif menjadi bentuk kritik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia yang cenderung mengarah keadilan retributif. Yakni, menekankan keadilan pada pembalasan dan mengabaikan peran korban untuk turut serta menentukan proses perkaranya.

Sedianya, penerapan keadilan restoratif di Tanah Air telah dimulai dengan terbitnya UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Nah, dalam perkembangannya, pengaturan restorative justice dituangkan oleh masing-masing institusi penegak hukum. Hal tersebut dapat disandingkan sebagai berikut:

Tahap Penyidikan, penghentian penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif. Langkah itu terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis yang dibuat oleh pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga dan korban dan atau pihak lain yang terkait. Kemudian, dilengkapi surat pernyataan perdamaian dan bukti telah dilakukan pemulihan hak korban, ditujukan kepada Kabareskrim Polri pada tingkat Mabes, Kapolda pada tingkat Polda. Sedangkan untuk tingkat Polsek dan Polres ditujukan kepada Kapolres.

Berdasarkan surat permohonan penghentian penyelidikan dan penyidikan, maka penyidik dalam kegiatan penyelidikan bakal meneliti kelengkapan dokumen klarifikasi kepada para pihak yang dituangkan dalam berita acara. Selanjutnya, melaksanakan gelar khusus, dan apabila hasil terpenuhi maka akan diterbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SPP-Lidik) dan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan (SK-Lidik) dengan alasan demi hukum.

Sedangkan penyidik dalam kegiatan penyidikan, setelah menerima permohonan penghentian penyidikan bakal melakukan pemeriksaan tambahan yang dituangkan dalam berita acara. Kemudian, klarifikasi terhadap para pihak yang dituangkan dalam berita acara, melaksanakan gelar khusus dan apabila hasil terpenuhi maka akan diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Serta Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SK-Sidik), dengan alasan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif, mengirim surat pemberitahuan penghentian dengan melampirkan SK-Sidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tahap Penuntutan, penghentian penuntutan demi kepentingan hukum dalam hal telah ada penyelesaian perkara di luar persidangan (afdoening buiten process), dilakukan dengan menempuh upaya perdamaian yang ditawarkan oleh penuntut umum kepada korban dan tersangka tanpa tekanan, paksaan maupun intimidasi.

Upaya perdamaian dilakukan pada saat penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti (tahap dua, red). Posisi penuntut umum berperan sebagai fasilitator. Setidaknya, upaya perdamaian berlangsung sampai disetujuinya kesepakatan perdamaian antara kedua pihak.

Tags:

Berita Terkait