Melihat Persidangan dengan Teori Permainan
Kolom

Melihat Persidangan dengan Teori Permainan

Situasi saat pengadilan tidak lagi menjadi home of justice namun berubah menjadi home of auction.

Bacaan 4 Menit

Keterlibatan Hakim dalam kerja sama dengan para pihak jelas menggerus kemerdekaannya dalam memutus perkara. Putusan yang dijatuhkan harus menguntungkan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum. Batasan hukumannya harus di bawah tuntutan dengan tidak melampaui 2/3 atau 1/2 lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Akhirnya, keadilan yang berkualitas hanya akan hadir apabila Hakim sungguh merdeka dalam menjatuhkan putusannya. Kemerdekaan dalam memutus dengan adil hanya akan terwujud apabila hakim senantiasa menjunjung tinggi moralitas. Moralitas adalah kunci. Moralitas dalam konteks ini adalah moralitas ketika Hakim menjalankan tugasnya di pengadilan. Di sisi lain, moralitas akan terjaga apabila negara juga sungguh hadir menjamin kualitas hidup Hakim—baik dari segi kapasitas maupun kesejahteraan hakim—serta senantiasa mendorong akuntabilitas lembaga peradilan.

*)Catur Alfath Satriya, Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait