Mediasi Online dalam Proses Sidang E-Litigasi, MA Segera Keluarkan Perma
Berita

Mediasi Online dalam Proses Sidang E-Litigasi, MA Segera Keluarkan Perma

Walau dilakukan secara online, ke depannya penanganan sengketa harus sesuai proses tahapan mediasi dan mengutamakan untuk menjaga kerahasiaan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Dewi melanjutkan seorang mediator harus menggunakan bahasa yang singkat dan efektif. Kesulitannya, pasti mediator akan kesulitan membaca bahasa tubuh dan juga emosi mimik raut muka para pihak dan tidak bisa menyentuh langsung para pihak untuk menenangkan para pihak. “Sehingga, sekali lagi di sini tadi kuncinya ada di tata tertib awal yang disepakati oleh kedua belah pihak,” kata dia.

Setelah tata tertib, lanjutnya, penyampaian pengertian, tujuan dan peran yang mediator yang netral perlu disampaikan. Selanjutnya bila sudah ada surat pernyataan dari kedua belah pihak, mulai perundingan hingga menghasilkan solusi dan mengidentifikasi masalah-masalahnya satu per satu dan jangan sampai bertele-tele. “Harus fokus dan percepatan komunikasi terarah dan bila sudah ada kesepakan akan ditandatangani secara langsung,” kata dia.

Selama ini, praktik mediasi online dalam persidangan tanda tangan masih dilakukan secara manual dan langsung. "Dalam Perma mediasi online yang baru pun nanti masih belum diketahui apakah bisa menggunakan tanda tangan elektronik atau tetap melakukan tanda tangan manual bila terjadi kesepakatan?" 

Dia menambahkan apabila mediasi berhasil maka harus segera disampaikan ke majelis hakim. Lalu, mediator membuat laporan ke majelis hakim. "Nanti yang diatur draf Perma juga berkaitan kesepakatan para pihak yang menggunakan E-Court dan E-Litigasi, lalu tiba-tiba ingin mediasi, nanti di sini yang menjadi mediator adalah majelis hakim. Hal ini nanti diatur dalam Perma,” kata dia.

Sebelumnya, skema Online Dispute Resolution (ODR) dipercaya dapat menghemat biaya dan waktu penyelesaian sengketa. Sistem ini meringkas cara kerja mediasi yang biasanya melalui tatap muka secara langsung bertransformasi menjadi pertemuan melalui sambungan video dengan beberapa fitur transfer dokumen secara online.

CEO Visio Clara (platform ODR asal Singapura), Asha Hemrajani mengatakan, tanpa perlunya pertemuan tatap muka langsung dalam mediasi tradisional, jelas ODR menawarkan benefit berupa penghematan biaya sekaligus waktu yang terpakai dalam pertemuan mediasi. (Baca: Mediasi Online, Kiat Negara Maju Menghemat Waktu dan Biaya)

Dalam proses adaptasi peralihan dari mediasi tradisional menuju ODR, jelas dibutuhkan rentang waktu tertentu baik bagi service provider ataupun mediator untuk mempelajari dan mengembangkan sistem ODR. “Success story di Asia yang bisa dijadikan acuan layaknya Hongkong dengan keberhasilannya menembus hambatan multi yurisdiksi dalam pelaksanaan mediasi melalui ODR,” katanya.

Tags:

Berita Terkait