Mau Travelling Saat Libur Lebaran? Perhatikan Hal Ini Sebelum Gunakan Jasa Travel Agent
Terbaru

Mau Travelling Saat Libur Lebaran? Perhatikan Hal Ini Sebelum Gunakan Jasa Travel Agent

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila berlibur menggunakan jasa travel agent.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Mau Travelling Saat Libur Lebaran? Perhatikan Hal Ini Sebelum Gunakan Jasa Travel Agent
Hukumonline

Menyambut Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, banyak orang merencanakan liburan bersama keluarga atau teman. Sejumlah destinasi wisata menarik tentu menjadi pilihan untuk mengisi waktu libur. Biasanya, orang memilih menggunakan jasa travel agent untuk memandu perjalanan libur mereka.

Travel agent merupakan salah satu bentuk usaha jasa perjalanan wisata sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf) No. 4 Tahun 2014 tentang Standar Usaha Jasa Perjalanan Wisata.

Terdapat hubungan timbal balik antara penyedia jasa travel agent dengan pengguna. Dalam aspek hukum, dari sisi pengguna terdapat hukum perlindungan konsumen. Pada  Pasal 1 angka 5 UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa jasa perjalanan wisata yang ditawarkan travel agent itu adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen. Prestasi ini biasanya dituangkan dalam bentuk perjanjian antara konsumen dengan pelaku usaha.

Baca juga:

Untuk itu terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila berlibur menggunakan jasa travel agent. Sebagaimana dilansir dari laman klinik hukumonline, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan konsumen saat menggunakan jasa travel agent.

Sebagai konsumen, pengguna jasa diberikan sejumlah hak dan perlindungan hukum. Pertama, soal keterlambatan waktu. Apabila jadwal perjalanan yang disepakati malah terjadi keterlambatan dari pihak travel agent, maka konsumen bisa merujuk pada Pasal 16 UU Perlindungan Konsumen.

Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa melalui pesanan dilarang untuk: a. tidak menepati pesanan dan/atau kesepakatan waktu penyelesaian sesuai dengan yang dijanjikan, b. tidak menepati janji atas suatu pelayanan dan/atau prestasi.

Tags:

Berita Terkait