Mau Travelling Saat Libur Lebaran? Perhatikan Hal Ini Sebelum Gunakan Jasa Travel Agent
Terbaru

Mau Travelling Saat Libur Lebaran? Perhatikan Hal Ini Sebelum Gunakan Jasa Travel Agent

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan apabila berlibur menggunakan jasa travel agent.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Pelaku usaha yang melanggarnya diancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Kemudian, apabila jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, pelaku usaha wajib memberikannya. Konsumen yang dirugikan berhak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian.

Jika ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), tindakan travel agent yang tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai perjanjian, dalam hal ini yaitu terlambat sehingga jadwal perjalanan juga menjadi terlambat, ini dikategorikan sebagai wanprestasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata.

Untuk mengetahui apakah pihak travel agent bertanggung jawab atas kehilangan barang konsumen, perlu dilihat lagi perjanjian antara kedua pihak. Jika dalam perjanjian diatur bahwa travel agent tidak menyediakan jasa penitipan dan setiap orang harus bertanggung jawab atas barang masing-masing, maka konsumen tidak dapat menuntut pertanggungjawaban maupun ganti rugi terhadap travel agent atas kehilangan barang.

Namun, jika sedari awal konsumen telah menitipkan barang, kemudian barang konsumen hilang, maka travel agent sebagai si penerima titipan wajib menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya.

Persoalan selanjutnya mengenai fasilitas yang tidak sesuai dengan yang diiklankan. Pada dasarnya, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut.

Jika dilanggar maka pelaku usaha dapat diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Tak hanya itu saja, pelaku usaha yang bersangkutan juga dapat dijatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran ganti rugi.

Pelaku usaha yang merugikan konsumen harus bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen/ Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Patut diperhatikan, pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan. Jika, upaya ganti rugi tidak berhasil, konsumen dapat menggugat melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen dengan melampirkan bukti.

Tags:

Berita Terkait