Masalah Barang Bukti yang Hilang di Tangan Penegak Hukum
Kolom

Masalah Barang Bukti yang Hilang di Tangan Penegak Hukum

Telah diatur dalam undang-undang hingga peraturan instansi berwenang.

Bacaan 3 Menit

Pihak yang merasa kehilangan dapat meminta tanggung jawab Ketua Pengelola Barang Bukti secara kuantitas dan kualitas sebagai penanggung jawab untuk menjaga keutuhan Barang Bukti. Persyaratan yang dapat diajukan masyarakat berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Perkapolri 10/10 adalah “adanya Laporan atau ditemukannya Penyimpangan; Penyalahgunaan Barang Bukti; Hilangnya Barang Bukti; dan Adanya bencana yang bisa mengakibatkan Barang Bukti hilang atau rusak”.

Kedua adalah pada tingkat kejaksaan. Barang bukti digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses pembuktian di dalam persidangan. Apabila proses pembuktian tersebut telah selesai maka harus dikembalikan kepada pihak pemiliknya. Ini dalam hal setelah perkara memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Prosedurnya sesuai ketentuan Pasal 46 ayat (2) KUHAP yang berbunyi, “Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau, jika benda tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain”.

Masalah barang bukti yang harus dikembalikan tapi ternyata hilang oleh pihak kejaksaan dapat diadukan kepada Jaksa Agung Muda Pengawas. Kejaksaan Agung akan membuat suatu tim yang nantinya akan langsung memeriksa suatu kesalahan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan. Ketentuannya ada dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-027/a/ja/10/2014 jo. Peraturan Kejaksaan No.9 Tahun 2019 jo. Peraturan Kejaksaan No.7 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemulihan Aset.

Ketiga adalah terjadi di instansi lain yang berwenang menyimpan barang bukti. Jika yang menghilangkan barang bukti adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka dapat diadukan kepada pimpinan instansi dari pengawas yang menghilangkan barang bukti. Pimpinan instansi akan membuat surat panggilan dan Berita Acara Pemeriksaan terhadap PNS yang bersangkutan.

Dasar sanksi bagi PNS itu adalah Pasal 84 ayat 2 dan Pasal 87 huruf (b) PP No.53 Tahun 2010 jo. No.94 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hukumannya bisa berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Hukuman akan dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum oknum PNS yang melakukan pelanggaran. Beratnya sanksi disesuaikan dan dipertimbangkan sesuai aturan dari tiap-tiap instansi.

*)Dicki Nelson S.H., M.H. dan Romy Alfius Karamoy, S.H., keduanya Partner pendiri Karamoy Nelson & Associates.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait