Saya berasumsi bahwa rumusan SEMA No. 3 Tahun 2023 sekadar memberikan alasan dan pintu masuk bagi pengadilan. Tujuannya mungkin untuk menolak gugatan pembatalan perjanjian dengan alasan tidak ditemukan iktikad tidak baik dalam pembuatan perjanjian yang hanya dengan bahasa asing.
Adanya tekanan pelaku bisnis asing—sebagaimana putusan-putusan Mahkamah Agung yang telah disebutkan di atas—baik secara langsung maupun tidak langsung turut mendorong lahirnya rumusan SEMA No. 3 Tahun 2023. Dugaan ini rasanya cukup sulit untuk dinafikan. Sayangnya hal itu dilakukan dengan cara mengorbankan prinsip kedaulatan hukum Indonesia yang seharusnya dijaga dan ditegakkan oleh pengadilan.
*)Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., Guru Besar Hukum Perdata Universitas Nasional.
Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. |