MA Bakal Terbitkan Perma Sidang Pidana Online
Utama

MA Bakal Terbitkan Perma Sidang Pidana Online

Diharapkan dalam satu bulan ke depan, draf Perma tentang Administrasi Persidangan Perkara Pidana Secara Elektronik ini selesai. Namun, LBH Jakarta menolak kehadiran Perma Sidang Pidana Secara Elektronik ini karena praktiknya bakal merugikan terdakwa.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Tak hanya itu, sidang perkara pidana secara online terdakwa rentan dalam tekanan/ancaman pihak tertentu. Sebab, posisi terdakwa biasanya masih berada di lembaga pemasyarakatan (lapas), sedangkan pengacaranya berada di tempat lain yang hanya bisa melihat di layar secara terbatas.

“Jadi, sidang pidana online ini sangat merugikan hak terdakwa. Terlebih kalau pelakunya penyandang disabilitas. Menjawab pertanyaan kita saat sidang manual saja sulit, apalagi sidang online. Itu bagaimana hak-hak dari terdakwa bisa dijamin? Nantinya, asal main putus saja, sehingga mencari kebenaran dan keadilan bagi terdakwa akan sulit,” kata dia.

Berdasarkan pengalamannya dirinya mengikuti sidang online di beberapa pengadilan negeri di Jakarta terlihat kesannya hakim ini seperti bermain-main dalam persidangan. “Menurut saya, tidak relevan ada persidangan online ke depannya, emang mau ada wabah terus-terusan dan akhirnya sidang online terus-terusan? Kan nggak begitu seharusnya memaknainya.”

Sekali lagi, Nelson menolak keras adanya sidang pidana online. “Sidang perkara pidana online ini menciderai lembaga peradilan itu sendiri, kewibawaan hakim dan pengadilan juga akan hilang,” tegasnya.

Tags:

Berita Terkait