LMM Samosir Mundur dari Calon Anggota Komisi Kejaksaan
Berita

LMM Samosir Mundur dari Calon Anggota Komisi Kejaksaan

Demi alasan keluarga, Ludwig Madun Marianus Samosir akhirnya memutuskan mundur sebagai calon anggota Komisi Kejaksaan. Jaksa Agung tetap mengajukan 14 nama ke Presiden.

Mys
Bacaan 2 Menit
LMM Samosir Mundur dari Calon Anggota Komisi Kejaksaan
Hukumonline

 

Beberapa hari lalu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh membenarkan mundurnya Samosir dan akan menunjuk nama lain sebagai pengganti. Jaksa Agung tetap akan mengajukan 14 nama ke Presiden sesuai amanat Perpres No. 18 Tahun 2005. Calon pengganti akan diambil dari calon lain berdasarkan tingkat passing grade tertinggi. Sayang, Jaksa Agung belum menyebut siapa penggantinya.

 

Minus Samosir, 13 nama calon anggota Komisi Kejaksaan yang diusulkan ke Presiden SBY adalah Prof. Muhammad Ali, M. Mahendradatta, Didi Nursidi, Djawadin Saragih, Puspo Adji, Achmad Tinggal, Maria Ulfah Rombot, M. Ali Zaidan, Amir Hasan Ketaren, H. Azi Ali Tjasa, Mardiprapto, Nunuk Nuswardani, Jugia Wahab.

 

LMM Samosir bukanlah nama asing di jajaran Kejaksaan. Sederet jabatan pernah ia duduki: Kajari Gresik, Kajari Nganjuk, Asintel Kajati NTB, Asintel Kajati Bali, Kajari Jakarta Timur, Wakajati Bali, Kajati Timor Timur, Kapusopsin Kejaksaan Agung, Sesjamdatun dan staf ahli Jaksa Agung. Setelah pensiun ia beralih profesi menjadi advokat. Namun ketika ada lowongan calon anggota Komisi Kejaksaan, ia mendaftar dan lolos seleksi. Setelah berhasil melewati sejumlah test, kini malah Samosir menyatakan mundur.

Keputusan itu diambil justeru LMM Samosir setelah namanya tercantum sebagai salah satu dari 14 kandidat yang masih bertahan. Padahal jumlah yang berhasil disisihkan melalui serangkaian test cukup banyak. Namun, Samosir sudah membuat kata putus, ia mengundurkan diri. Surat pengunduran dirinya sudah disampaikan kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh beberapa hari setelah Panitia Seleksi mengumumkan 14 nama yang lolos.

 

Santer terdengar kabar bahwa pengunduran diri Samosir terkait dengan penunjukan dirinya sebagai salah seorang kuasa hukum ECW Neloe. Sebagaimana diketahui, mantan Dirut Bank Mandiri itu kini sedang ditahan di Rutan Kejaksaan Agung dan telah dijadikan tersangka kasus kredit macet di bank plat merah tersebut.

 

Saat dikonfirmasi hukumonline hari ini (06/6), Samosir membantah sinyalemen tadi. Menurut mantan jaksa ini, dirinya masih ingin mengabdi sesuai yang dia janjikan pada saat seleksi wawancara. Dirinya memutuskan mundur setelah mendengar usul sekaligus keberatan dari anggota keluarganya. Anak-anak bilang masa tua begini masih harus berkutat di kantor. Bapak sudah tua, kata mantan Direktur Pusat Operasi Intelijen Kejaksaan Agung itu.

 

Keluarga meminta Samosir tidak memforsir masa tuanya untuk terus bekerja. Menjadi anggota Komisi Kejaksaan dikhawatirkan keluarga akan menyita banyak waktu dan tenaganya. Apalagi kini usia Samosir sudah mencapai 68 tahun, sehingga secara fisik akan ada kelemahan. Dorongan keluarga itulah yang secara resmi disampaikan Samosir sebagai alasan pengunduran dirinya.

 

Samosir tidak menepis bahwa dirinya masih berpraktek sebagai pengacara. Tetapi dunia advokasi pun akan dia tinggalkan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Mungkin setahun ke depan. Untuk saat ini, langkah pertama yang telah dia ambil adalah mundur dari pencalonan anggota Komisi Kejaksaan.  

Halaman Selanjutnya:
Tags: