LMM Samosir Mundur dari Calon Anggota Komisi Kejaksaan
Berita

LMM Samosir Mundur dari Calon Anggota Komisi Kejaksaan

Demi alasan keluarga, Ludwig Madun Marianus Samosir akhirnya memutuskan mundur sebagai calon anggota Komisi Kejaksaan. Jaksa Agung tetap mengajukan 14 nama ke Presiden.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Beberapa hari lalu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh membenarkan mundurnya Samosir dan akan menunjuk nama lain sebagai pengganti. Jaksa Agung tetap akan mengajukan 14 nama ke Presiden sesuai amanat Perpres No. 18 Tahun 2005. Calon pengganti akan diambil dari calon lain berdasarkan tingkat passing grade tertinggi. Sayang, Jaksa Agung belum menyebut siapa penggantinya.

 

Minus Samosir, 13 nama calon anggota Komisi Kejaksaan yang diusulkan ke Presiden SBY adalah Prof. Muhammad Ali, M. Mahendradatta, Didi Nursidi, Djawadin Saragih, Puspo Adji, Achmad Tinggal, Maria Ulfah Rombot, M. Ali Zaidan, Amir Hasan Ketaren, H. Azi Ali Tjasa, Mardiprapto, Nunuk Nuswardani, Jugia Wahab.

 

LMM Samosir bukanlah nama asing di jajaran Kejaksaan. Sederet jabatan pernah ia duduki: Kajari Gresik, Kajari Nganjuk, Asintel Kajati NTB, Asintel Kajati Bali, Kajari Jakarta Timur, Wakajati Bali, Kajati Timor Timur, Kapusopsin Kejaksaan Agung, Sesjamdatun dan staf ahli Jaksa Agung. Setelah pensiun ia beralih profesi menjadi advokat. Namun ketika ada lowongan calon anggota Komisi Kejaksaan, ia mendaftar dan lolos seleksi. Setelah berhasil melewati sejumlah test, kini malah Samosir menyatakan mundur.

Tags: