Lembaga Peradilan Adat dalam Ketatanegaraan Indonesia
Kolom

Lembaga Peradilan Adat dalam Ketatanegaraan Indonesia

Eksistensi peradilan adat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia masih sangat mungkin untuk diakui dan diperjuangkan.

Bacaan 4 Menit

Hukum adat sebagai hukum yang tidak tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) merupakan bagian hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi, keberadaan hukum adat adalah bukti nyata Indonesia mengakui pluralisme hukum.

UU Desa

Selanjutnya terkait eksistensi lembaga peradilan adat ini makin menarik ketika kita mencermati UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa). Isinya juga menguatkan keberadaan Masyarakat Hukum Adat. Tersedia peluang bagi mereka menjadikan desanya sebagai desa adat bagi yang memenuhi syarat. Hal ini tertuang dalam Pasal 96 UU Desa.

Pengaturan tentang keberadaan masyarakat hukum adat dan desa adat dalam UU Desa ini berdampak terhadap keberadaan lembaga peradilan adat. Semula ia berada dalam kesatuan kekuasaan Masyarakat Hukum Adat, lalu berubah menjadi dalam kekuasaan desa adat. Hal ini kemudian sejalan dengan konsep lembaga peradilan adat yang diterapkan dalam beberapa Peraturan Daerah (Perda). Sebut saja seperti Perdasus Provinsi Papua No. 20 Tahun 2008 tentang Peradilan Adat di Papua, Perda Provinsi Sumatera Barat No.7 Tahun 2018 tentang Nagari, dan Perda Kabupaten Landak No.1 Tahun 2021 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kabupaten Landak.

Akhirnya, eksistensi lembaga peradilan adat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia masih sangat mungkin untuk diakui dan diperjuangkan. Persoalannya adalah harus menyusun kerangka politik hukum di bidang kekuasaan kehakiman secara universal.

*)Adeb Davega Prasna, S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline. Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Fakultas Hukum Universitas Jambi dalam program Hukumonline University Solution.

Tags:

Berita Terkait