KPK: Kami Hanya Kongkow Dengan Pengacara Monsanto
Berita

KPK: Kami Hanya Kongkow Dengan Pengacara Monsanto

KPK meminta maaf jika apa yang dilakukan oleh pengacara Monsanto dianggap telah masuk dalam kategori legal action.

Oleh:
Amr
Bacaan 2 Menit
KPK: Kami Hanya <i>Kongkow</i> Dengan Pengacara Monsanto
Hukumonline

Meski demikian, ia meminta maaf jika apa yang dilakukan ketiga pengacara asing itu dianggap suatu legal action oleh organisasi advokat.

Ruki juga menjelaskan seputar kedatangan ketiga pengacara asing tersebut untuk kedua kalinya ke KPK mendampingi Direktur PT Monagro Kimia, Charook Katanarumitkul. Dikatakannya, pendampingan ketiga pengacara asing mendampingi Charook adalah atas perintah dari direksi Monsanto karena menilai Dirut Monagro tidak menguasai permasalahan.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Gayus Lumbuun mengingatkan KPK soal pengacara asing yang datang ke KPK. Ia menegaskan, UU No.18/2003 tentang Advokat melarang advokat asing bekerja di Indonesia dalam bentuk apapun untuk kepentingan hukum. Apa KPK tidak memahami UU Advokat atau memang suatu kelalaian dari KPK yang kecolongan mungkin, katanya.

Gayus juga menegaskan KPK seharusnya lebih teliti saat menerima advokat asing yang datang ke lembaga tersebut. KPK, lanjut Gayus, semestinya menanyakan izin tinggal atau visa dari masing-masing pengacara asing itu. Sebab, jika visa mereka hanya sifatnya kunjungan, KPK harus menolak kedatangan mereka.

Berkaitan dengan protes yang dilayangkan sejumlah organisasi advokat terhadap kedatangan advokat asing mewakili Monsanto Company, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki menyatakan mereka dipanggil tidak dalam status terperiksa atau tersangka.

Kami katakan kami belum memeriksa. Duduknya juga kongkow di ruang tamu bercerita tentang segala macam, tegas Ruki dalam rapat dengar pendapat umum antara Komisi III DPR dengan KPK (3/2).

Ruki membenarkan bahwa lembaganya menerima protes melalui surat dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dan Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI).

Tentang ihwal kedatangan tiga pengacara Monsanto ke KPK, Ruki menjelaskan pihak yang diundang untuk datang memberikan informasi adalah direksi Monsanto. Namun, dalam perkembangannya Monsanto justru mengutus ketiga pengacara itu sebagai wakil mereka untuk memberikan keterangan kepada KPK terkait dugaan penyuapan oleh Monsanto kepada ratusan pejabat Indonesia.

Kebetulan Monsanto menguasakan kepada tiga orang pengacaranya dan tiga pengacara itulah yang menyampaikan surat resmi ke KPK. Apakah itu termasuk dalam kategori melakukan praktek kepengacaraan, kata Ruki yang hadir didampingi oleh empat pimpinan KPK lainnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: