KPK: Kami Hanya Kongkow Dengan Pengacara Monsanto
Berita

KPK: Kami Hanya Kongkow Dengan Pengacara Monsanto

KPK meminta maaf jika apa yang dilakukan oleh pengacara Monsanto dianggap telah masuk dalam kategori legal action.

Amr
Bacaan 2 Menit

Meski demikian, ia meminta maaf jika apa yang dilakukan ketiga pengacara asing itu dianggap suatu legal action oleh organisasi advokat.

Ruki juga menjelaskan seputar kedatangan ketiga pengacara asing tersebut untuk kedua kalinya ke KPK mendampingi Direktur PT Monagro Kimia, Charook Katanarumitkul. Dikatakannya, pendampingan ketiga pengacara asing mendampingi Charook adalah atas perintah dari direksi Monsanto karena menilai Dirut Monagro tidak menguasai permasalahan.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Gayus Lumbuun mengingatkan KPK soal pengacara asing yang datang ke KPK. Ia menegaskan, UU No.18/2003 tentang Advokat melarang advokat asing bekerja di Indonesia dalam bentuk apapun untuk kepentingan hukum. Apa KPK tidak memahami UU Advokat atau memang suatu kelalaian dari KPK yang kecolongan mungkin, katanya.

Gayus juga menegaskan KPK seharusnya lebih teliti saat menerima advokat asing yang datang ke lembaga tersebut. KPK, lanjut Gayus, semestinya menanyakan izin tinggal atau visa dari masing-masing pengacara asing itu. Sebab, jika visa mereka hanya sifatnya kunjungan, KPK harus menolak kedatangan mereka.

Tags: