Kepada Yth.:
Pimpinan Redaksi Hukumonline
Di Tempat.
Dengan hormat,
Sehubungan dengan berita yang dimuat di hukumonline pada tanggal 09 April 2010 yang berjudul : Ketika Surat Kuasa Advokat Disita Pengadilan, dengan ini kami ingin mengkoreksi pernyataan dalam berita tersebut pada alinea 7 yang menyatakan “Berdasarkan penuturan Peter, kasus ini berawal dari sengketa perdata antara Apperchance Company Limited (ACL) melawan PT. Makindo Tbk, Rachmawaty Jusuf, Gunawan Jusuf dan Cludine Jusuf. Peter yang diberi kuasa oleh ACL diminta oleh kliennya tersebut mengumumkan Putusan Pengadilan Tinggi Singapura tertanggal 24 November 2003 yang memenangkan ACL.”
menjadi sebagai berikut :
Berdasarkan penuturan Peter, kasus ini berawal dari sengketa perdata antara Apperchance Company Limited (ACL) melawan PT. Makindo Tbk, Rachmawaty Jusuf, Gunawan Jusuf dan Cludine Jusuf. Peter yang diberi kuasa oleh ACL diminta oleh kliennya tersebut mengumumkan Putusan Pengadilan Tinggi Singapura tertanggal 24 November 2003, yang mana Putusan Pengadilan Tinggi Singapura tertanggal 24 November 2003 tersebut merupakan fakta yang benar-benar ada yang pernah diputus di Singapura dan merupakan domain publik.
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami
Peter Kurniawan