Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
Kolom

Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

Wajib Pajak dalam transaksi dengan pihak afiliasi sebaiknya memiliki dokumentasi transfer pricing. Telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.172 tahun 2023.

Bacaan 4 Menit

Laporan Per Negara adalah dokumen yang memuat informasi (a) alokasi penghasilan, pajak yang dibayar, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota Grup Usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri, yang meliputi nama negara atau yurisdiksi, penghasilan bruto, laba (rugi) sebelum pajak, pajak penghasilan yang telah dipotong, dipungut atau dibayar sendiri, pajak penghasilan terutang, modal, akumulasi laba ditahan, jumlah pegawai tetap, dan harta berwujud selain kas dan setara kas; dan (b) daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.

Selanjutnya, jangka waktu penyusunan dokumen induk dan dokumen lokal harus tersedia maksimal empat bulan setelah akhir tahun pajak. Harus pula melampirkan surat pernyataan waktu pembuatannya yang ditandatangani oleh pihak penyedia Dokumen Penentuan Harga Transfer. Selain itu, ringkasan dokumen induk dan dokumen lokal akan dilampirkan pada laporan surat pemberitahuan pajak penghasilan badan pada tahun pajak yang bersangkutan. Laporan per negara juga harus disediakan paling lambat dua belas bulan setelah akhir tahun pajak.

Kerugian Wajib Pajak apabila tidak menyerahkanDokumen Penentuan Harga Transfer adalah argumentasi Wajib Pajak tentang kebijakan harga transfer tidak dapat dipertimbangkan pemeriksa dalam koreksi transfer pricing. Jelas, Wajib Pajak dalam transaksi dengan pihak afiliasi sebaiknya memiliki dokumentasi transfer pricing.

*)Gandi Siregar, Transfer Pricing Manager di SF Consulting.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait