Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa
Kolom

Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa

Wajib Pajak dalam transaksi dengan pihak afiliasi sebaiknya memiliki dokumentasi transfer pricing. Telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.172 tahun 2023.

Bacaan 4 Menit

PMK 172 menyatakan bahwa tiga peraturan transfer pricing sebelumnya sudah tidak berlaku lagi. Ketiganya yaituPeraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016,Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019, danPeraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020.

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha

Upaya minimalisasi penghindaran pajak dalam PMK 172 dengan mewajibkan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha untuk seluruh transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa. Prinsip ini berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana transaksi independen.

Penerapannya dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sama/sebanding. Tahapan dalam penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah sebagai berikut. Pertama, mengidentifikasi transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan pihak afiliasi. Kedua, menganalisis industri yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi kinerja usaha dalam industri tersebut. Ketiga, mengidentifikasi hubungan komersial dan/atau keuangan antara Wajib Pajak dan Pihak Afiliasi dengan menganalisis kondisi transaksi. Keempat, menganalisis kesebandingan. Kelima, menentukan metode penentuan harga transfer berupa metode perbandingan harga antarpihak yang independen (CUP), metode harga penjualan kembali (RPM), metode biaya plus (CPM), metode pembagian laba (PSM), metode laba bersih transaksional (TNMM), metode perbandingan transaksi independent (CUT), metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud, atau metode dalam penilaian bisnis. Terakhir, menerapkan metode penentuan harga transfer dan menentukan harga transfer yang wajar.

Kewajiban Dokumen Penentuan Harga Transfer

Kepatuhan dan pembuktian bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan tiga dokumen tertulis. PMK 172 mewajibkan penyusunannya dengan nama Dokumen Penentuan Harga Transfer. Dokumen ini terdiri dari Dokumen Induk, Dokumen Lokal, dan Laporan per Negara.

Kewajiban ini ditujukan kepada Wajib Pajak yang memiliki (a) nilai peredaran bruto tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp50 miliar; atau (b) nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp20 miliar untuk transaksi barang berwujud atau lebih dari Rp5 miliar untuk transaksi jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau transaksi afiliasi lainnya, atau (c) Transaksi dengan pihak afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif pajak penghasilan lebih rendah daripada tarif pajak penghasilan di Indonesia.

Dokumen Induk memuat informasi mengenai Grup Usaha dan paling sedikit terdiri atas (a) struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota, (b) kegiatan usaha yang dilakukan, (c) harta tidak berwujud yang dimiliki, (d) aktivitas keuangan dan pembiayaan; dan (e) laporan keuangan konsolidasi entitas induk dan informasi perpajakan terkait transaksi afiliasi. 

Dokumen Lokal memuat informasi mengenai Wajib Pajak dan paling sedikit memuat (a) identitas dan kegiatan usaha yang dilakukan, (b) informasi transaksi afiliasi dan transaksi independen yang dilakukan, (c) penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, (d) informasi keuangan; dan (e) peristiwa-peristiwa/kejadian-kejadian/fakta-fakta nonkeuangan yang memengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait