Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI: Jika dr Bimanesh Salah, Kami Tak Ada Ampun!
Berita

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran IDI: Jika dr Bimanesh Salah, Kami Tak Ada Ampun!

Ketua MKEK IDI berharap KPK berkoordinasi terlebih dahulu dengan IDI sebelum mengumumkan penetapan tersangka dr Bimanesh ke media. Toh, tanpa gembar-gembor di masyarakat, IDI pun telah memeriksa dokter-dokter yang berkaitan dengan Setya Novanto.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit

 

Dua orang dari latar belakang profesi berbeda ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Bukan tersangka untuk kasus kecelakaannya, melainkan kasus menghalang-halangi atau merintangi penyidikan (obstruction of justice)kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) yang sedang dilakukan KPK terhadap Novanto.

 

(Baca Juga: Alasan Independensi, Tiga Dokter Tolak Bersaksi untuk Bimanesh)

 

KPK menetapkan mantan pengacara Novanto, Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo, dokter spesialis penyakit dalam RS Medika Permata Hijau yang menangani Novanto sebagai tersangka. Keduanya diduga bekerja sama memasukan Novanto ke rumah sakit untuk dirawat inap dengan memanipulasi data-data medis demi menghindari pemeriksaan KPK.

 

Meski Novanto diakui mengalami kecelakaan, mantan Ketua Fraksi Partai Golkar ini tidak dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD), melainkan langsung dimasukan ke ruang inap VIP RS Medika Permata Hijau. KPK menduga, sebelum Novanto menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau, Fredrich telah datang terlebih dahulu untuk berkoordinasi dengan pihak RS.

 

Informasi yang diperoleh KPK, salah satu dokter di RS Medika Permata Hijau mendapatkan telepon dari seorang yang diduga pengacara Novanto bahwa Novanto akan dirawat di RS tersebut sekitar pukul 21.00 WIB dan meminta kamar perawatan VIP yang rencananya akan dipesan satu lantai. Padahal, saat itu, belum diketahui Novanto akan dirawat karena sakit apa.

 

Selain itu, penyidik KPK juga mendapatkan kendala ketika melakukan pengecekan informasi peristiwa kecelakaan yang berlanjut pada perawatan medis di RS Medika Permata Hijau. Akibat perbuatan yang diduga dilakukan Fredrich bersama-sama dr Bimanesh, keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Terkait tudingan pemesanan ruang perawatan satu lantai, dr Bimanesh sebenarnya sudah membantah dalam keterangan persnya pasca kecelakaan Novanto. Menurutnya, RS Medika Permata Hijau tidak dapat dipesan laiknya rumah makan. Apalagi, RS Medika Permata Hijau adalah rumah sakit yang melayani pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

 

Sebagaimana diketahui, Novanto memang beberapa kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, baik sebagai saksi maupun tersangka dengan berbagai alasan. Bahkan, menjelang jadwal pemeriksaannya, Novanto pernah tiba-tiba masuk RS MRCCC Siloam Semanggi dan akhirnya dirujuk ke RS Premier Jatinegara.

Tags:

Berita Terkait