Ketua ADHAPER, Efa Laela Fakhriah: “Hukum Acara Perdata Harusnya Mengikuti Perkembangan Masyarakat”
Konferensi ADHAPER 2018:

Ketua ADHAPER, Efa Laela Fakhriah: “Hukum Acara Perdata Harusnya Mengikuti Perkembangan Masyarakat”

Perhelatan Konperensi Nasional Hukum Acara Perdata V di Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur telah usai. Rekomendasi pun sudah disampaikan.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Mengenai berbagai Perma yang mengisi kekosongan hukum acara, bagaimana pendapat Anda?

Ya itu juga menjadi masalah. Berceceran di mana-mana sehingga tidak jelas. Undang-undang dikalahkan oleh Perma. Ini yang ingin kami tata dalam satu undang-undang sehingga tidak perlu lagi Perma. Tinggal diatur saja pasal yang bisa mengakomodasi perkembangan.

 

Saya tidak menyalahkan Perma atau SEMA mengisi kekosongan, tapi tidak untuk terus menerus dengan cara demikian. Kita memang tidak mungkin mengubah undang-undang dengan cepat. Kita pakai Perma atau SEMA dulu untuk dua atau tiga tahun, selanjutnya masukkan dalam revisi undang-undang. Tapi kita harus punya wadahnya dulu yaitu Undang-undang Hukum Acara Perdata.

 

Kalau itu sudah diundangkan, nanti jika ada perkembangan lalu menggunakan Perma atau SEMA dulu silakan. Selanjutnya setelah berjalan dan diterima masyarakat, segara kita masukkan dalam undang-undang. Itu yang kami pikirkan sebagai akademisi. Untuk kepastian hukum dan ketertiban hukum. Itu mimpi ADHAPER.

 

Kita tidak mungkin mengakomodasi keinginan semua orang, yang penting disahkan saja dulu lalu lihat bagaimana reaksi di masyarakat. Nanti tinggal disempurnakan. Ini akan menjadi kebanggaan kita jika sudah memiliki hukum acara perdata yang bersifat nasional hasil buatan kita sendiri.

Tags:

Berita Terkait