Ketidakjelasan Pranata atau Inkapabilitas Analisis Hakim dalam Kepailitan BUMN
Kolom

Ketidakjelasan Pranata atau Inkapabilitas Analisis Hakim dalam Kepailitan BUMN

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah unit usaha yang membawa nama besar bangsa. Nama besar bangsa dan pemerintahan suatu negara juga akan sangat terpengaruh oleh kemampuan BUMN untuk bersaing dalam kancah bisnis nasional maupun internasional

Bacaan 2 Menit

 

Bahwa frase “dan” dalam ketentuan Penjelasan Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan tersebut berarti bahwa kedua syarat yang ditentukan dalam Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan tersebut haruslah bersifat akumulatif. Kedua syarat harus terpenuhi. Tidak hanya syarat seluruhnya dikuasai oleh Negara, tetapi juga di saat yang sama BUMN tersebut haruslah tidak terbagi atas saham. Apabila kita melihat ketentuan  Pasal 1 butir 2 dan 4 UU BUMN, dapat dilihat secara jelas bahwa BUMN yang kepemilikannya dikuasai oleh Negara seluruhnya dan tidak terbagi atas saham adalah BUMN berbentuk Perum.

 

Hal ini sejalan dengan Penjelasan Pasal 2 ayat (5) UU Kepailitan  yang memberikan batasan bahwa BUMN yang tidak dapat dimohonkan pailit secara langsung oleh krediturnya adalah BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik. Sudah menjadi fakta yang tidak terbantahkan dan diketahui oleh publik (fakta notoir)  sebagaimana kita pahami bersama bahwa hampir seluruh BUMN yang bidang usahanya melayani kepentingan publik adalah BUMN berbentuk Perum.

 

Kasus PT Iglas (Persero) jelaslah berbeda dengan kasus PT Dirgantara Indonesia. dalam kasus PT Dirgantara Indonesia, Majelis Hakim Kasasi yang mengabulkan permohonan kasasi PT Dirgantara Indonesia memberikan pertimbangan hukum bahwa PT Dirgantara Indonesia merupakan BUMN yang bergerak di bidang kepentingan publik dikarenakan merupakan satu-satunya industri pesawat terbang milik Negara. Pertimbangan ini tentunya cukup dapat diterima dengan akal sehat, karena melayani kepentingan publik tidak hanya dapat diartikan melayani masyarakat, tetapi juga melayani kepentingan bangsa dan negara.

 

Terlepas dari fakta tersebut, penulis berpendapat bahwa dalam konteks meningkatkan profesionalitas sumber daya manusia yang bekerja di BUMN, seharusnya BUMN (khususnya yang berbentuk Persero) haruslah diperlakukan sama dengan perusahaan-perusahaan lainnya yang pembentukannya tunduk pada UU N0. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (“UU Perseroan Terbatas”), sehingga dapat pula membantu Pemerintah dalam menyehatkan BUMN-BUMN yang berada di bawah pengawasan Kementrian BUMN. Apabila ada BUMN berbentuk Persero yang dituntut pailit oleh krediturnya maka BUMN tersebut dapat mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ataupun Rencana Perdamaian (jika sudah dinyatakan pailit). Ini akan membuat sumber daya manusia yang bekerja di BUMN tersebut menjadi lebih professional dan belajar lebih menghargai kontrak-kontrak yang dibuat dan ditandatangani. Dalam hal BUMN tersebut harus insolven, ini akan membantu Pemerintah secara tidak langsung merampingkan profil BUMN-BUMN yang sehat dan secara tidak langsung pula melaksanakan perampingan tanpa harus merugikan kreditur dari BUMN. Sudah menjadi program Kementerian Negara BUMN untuk melaksakanakan perampingan BUMN-BUMN yang berada di bawah kewenangannya.

 

Dengan memperlakukan BUMN berbentuk Persero sama dengan badan hukum lain yang pembentukannya tunduk pada UU Perseroan Terbatas, kita mengharapkan bahwa BUMN-BUMN di negara ini justru menjadi perusahaan yang professional dan memiliki daya saing baik, sekaligus menjadi perusahaan yang dapat dipercaya oleh kreditur–krediturnya. Dengan memberlakukan BUMN-BUMN berbentuk Persero tersebut sama dengan badan hukum lain, kita akan mendapatkan BUMN yang sehat, yang diisi oleh sumber daya manusia yang profesional, yang sangat memahami dan menghormati kontrak–kontrak yang dibuatnya dengan pihak ketiga, konsekuen dalam menepati janji (utang) dan yang memahami betul konsekuensi hukum atas tindakan cidera janji (wanprestasi) terhadap mitra kontraknya. Apabila semua itu terpenuhi secara otomatis akan meningkatkan kinerja dan daya saing BUMN-BUMN berbentuk Persero di negara kita. 

 

-----

*) Penulis adalah seorang Advokat dan Kurator  di Jakarta. Tulisan ini pandangan pribadi penulis.

 

Tags: