Kesatuan dalam Perbedaan, Perbedaan dalam Kesatuan
Kolom

Kesatuan dalam Perbedaan, Perbedaan dalam Kesatuan

Negara hukum yang dipilih sesuai dengan keinginan para Founding Fathers harus dipertahankan dan disertai dengan penegakan hukum yang konsisten dan konsekuen dalam kacamata pandangan hidup bangsa Indonesia.

Bacaan 6 Menit

Peringatan hari lahir Pancasila perlu diperingati apalagi di tempat Bung Karno dulu merenungkan dan merumuskan Pancasila di tempat pembuangannya oleh pemerintah kolonial Belanda dahulu, yang merupakan momen tepat bagi bangsa Indonesia untuk merenungkan kembali dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Lima butir mutiara yang digali beliau ini merupakan inti dari Pancasila. Walaupun beliau mengakui waktu menggali dan merumuskan Pancasila, beliau terinspirasi oleh konsep pemikiran San Min Chu I yaitu Nasionalisme, Demokrasi dan Sosialisme dari Doktor Sun Yat Sen di Tiongkok. Tetapi penggalian lima sila ini adalah brilian di tengah masa perjuangan untuk kemerdekaan Indonesia. Beliau sempat hidup di pengasingannya selama 4 tahun, yaitu dari tahun 1934-1938 di Ende, Flores.

Pandangan Hidup Final Bangsa Indonesia

Kalau Pancasila sudah dianggap final sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, maka tidak boleh ada lagi kelompok yang ingin mendirikan selain dari pada negara Pancasila yang didasarkan atas dasar UUD 1945. Negara hukum yang kita pilih sesuai dengan keinginan para Founding Fathers harus dipertahankan dan disertai dengan penegakan hukum yang konsisten dan konsekuen.

Jika kita meninjau undang-undang yang menjadi dasar dari organisasi negara, sudah disebutkan dengan tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Hal tersebut terlihat pada pasal pertama dari UUD 1945 yang berbunyi: “negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”. Itu sudah menjadi pilihan hidup dalam pergaulan hidup kita dan sudah menjadi pilihan dari bangsa Indonesia yang beragam atau multikultural.

Menurut Immanuel Kant, maka tujuan negara ialah untuk menjadi suatu negara hukum. Negara harus menjamin tata tertib dari perseorangan yang menjamin rakyatnya. Ketertiban hukum perseorangan ialah syarat utama dari tujuan suatu negara. Tujuan negara ialah pembentukan dan penataan hukum juga menjamin daripada kebebasan dan hak-hak warganya. Rakyat harus mentaati undang-undang yang dibuat dengan persetujuannya sendiri. Lain daripada itu, perseorangan dilihat oleh Kant sebagai pihak yang derajatnya sama dengan negara sendiri.

Pemikiran Prof. Soediman Kartohadiprodjo ini telah menjadi pandangan hidup dan pemikiran beliau selama hidupnya. Beliau sudah mengajarkan bahwa toleransi adalah kata kunci dari Pancasila sebagai buah pemikiran bangsa Indonesia. Seringkali dalam menghadapi pemilu, kita dalam kurun waktu tertentu terpecah atau sering kali dikatakan sebagai terjadi polarisasi dan para pemimpin Indonesia dituntut untuk menjaga stabilitas politik, ekonomi, sosial dan budaya agar bangsa Indonesia tidak terpecah belah menjadi beberapa bagian.

Ancaman juga dari sekelompok orang yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain yang sama sekali tidak cocok dengan bangsa Indonesia yang multikultural atau heterogen. Ancaman yang nyata ini harus dihadapi para pemimpin Indonesia dan pengalaman telah mengajarkan kepada kita melalui ujian yang berat selama ini silih berganti dan telah diuji sebagai bangsa dengan peristiwa-peristiwa bersejarah yang mengguncang kehidupan bangsa Indonesia dari waktu ke waktu. Sudah bertubi-tubi dicoba menggantikan ideologi negara dengan berbagai cara tapi ternyata ideologi Pancasila mampu keluar dari cobaan ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait