Kepala ANRI M. Asichin:
Arsip Bisa Menjadi Bukti Hukum
Profil

Kepala ANRI M. Asichin:
Arsip Bisa Menjadi Bukti Hukum

Pejabat ANRI bisa menjadi ahli dalam persidangan.

INU
Bacaan 2 Menit


Bagaimana peran ANRI dalam kasus perebutan wilayah Indonesia dengan negara lain atau kasus kesenian indonesia yang diklaim negara lain?
Hilangnya Sipadan Ligitan bukan karena alat bukti, karena sama kuat. Kita pakai data dari Belanda, negara lain pakai data dari Inggris. Saya sendiri sampai dua kali ke Mahkamah Internasional melihat data tersebut. Yang membela Indonesia satu dari lima hakim. Tapi, karena kurang kepedulian masyarakat di lokasi itu untuk mengurus pulau tersebut.

Selama ini, ANRI selalu supply data tentang perbatasan Badan Nasional Perbatasan yang dulu Ditjen Pemerintahan Umum Depdagri. Kita juga ikut pembahasan perbatasan. Tapi saya tidak puas, karena di salah satu Keppres tentang Perbatasan, ANRI belum masuk tim perbatasan. Saya tidak puas dengan itu, tidak hanya pemberi data tapi mau duduk aktif terlibat.

Arsip Lagu Rasa Sayange kita punya, Reog Ponorogo juga punya. Lalu, arsip mengenai batik dan wayang. Kalau Reog Ponorogo itu sewaktu saya datang ke sana mendapat cerita, ada orang Jawa yang turun temurun tinggal di Malaysia menganggap tradisi yang mereka bawa adalah milik mereka. Padahal itu punya Indonesia. Kita tunjukkan bukti lengkap mengenai itu. Kalau kurang lengkap kita kerjasama dengan Belanda. Termasuk dokumen yang agak kurang, 1908, sebelum masa itu ada kontrak politik kerajaan yang takluk oleh VOC. Setidaknya kita minta ke Belanda dalam bentuk softcopy yang dikirim ke sini, juga kerjasama dengan Australia.

Bagaimana keterkaitan antara UU Kearsipan dan UU Keterbukaan Informasi Publik?
ANRI bekerjasama dengan Kominfo dan KIP, untuk menyosialisasikan keterbukaan informasi. Tapi keterbukaan bukan ketelanjangan, karena ada batasannya. Harus lebih banyak yang dibuka ketimbang yang ditutup. UU Kearsipan dengan UU KIP, saling melengkapi. Dalam UU KIP, pengelolaan dokumen diatur menurut UU Kearsipan. Arsiparis banyak diperbantukan untuk PPID guna mengelola dokumen. Mana yang dibuka atau ditutup, mereka yang menentukan. Seharusnya yang dibuka lebih banyak dan dibuka pada publik secara gratis. Yang ditutup harus definitif berdasarkan Pasal 17 UU KIP.

Kita pernah dipanggil KIP, terkait sengketa informasi di lembaga tertentu, pemohon menilai dokumen tertentu tidak dibuka oleh instansi publik bagi publik. Lalu kita jembatani, pada forum mediasi yang dilakukan KIP dan beri penjelasan, bahwa keterbukaan itu tidak sama dengan telanjang. Akhirnya pendapat ANRI diterima dan mediasi berakhir tanpa melalui ajudikasi. Kita juga sering diundang ke daerah untuk diklat tentang kearsipan dan PPID.

Tags: