Kepala ANRI M. Asichin:
Arsip Bisa Menjadi Bukti Hukum
Profil

Kepala ANRI M. Asichin:
Arsip Bisa Menjadi Bukti Hukum

Pejabat ANRI bisa menjadi ahli dalam persidangan.

INU
Bacaan 2 Menit

Bagaimana praktik kearsipan di negara lain?
Di luar negeri, lembaga arsip hanya mengelola arsip statis yang memiliki nilai sejarah. Sedangkan fungsi arsip sebenarnya ada dua, seperti keping mata uang. Satu ke depan dan ke belakang. Ini meminjam simbol Dewan Kearsipan (International Council of Archives) di Perancis yang menggunakan wajah Dewa Janus, dewa berwajah dua dalam mitos Romawi.

Fungsi ke belakang adalah arsip statis yaitu arsip yang mengandung nilai guna sejarah sebagai petunjuk masa lalu (guidance the past) apa adanya. Lembaga kearsipan tidak menafsirkan sejarah. Terus terang, yang menafsirkan sejarah itu politikus dan sejarawan sesuai kepentingan masing-masing. Arsip statis dalam bahasa Inggris disebut archives, sedangkan arsip untuk ke depan kita sebut records. Ditujukan untuk kepentingan pembangunan dan pemerintahan sehari-hari yang dikaitkan dengan perkembangan teknologi komunikasi dan informasi. Sehingga arsip dinamis sering diistilahkan illuminating the future, menerangi masa depan. Kedua hal itu dilakukan ANRI, yaitu mengelola arsip statis dan pembinaan arsip dinamis.

Bagaimana peran ANRI dalam aktivitas hukum?
Kita sering diminta untuk ahli dalam persidangan tentang dokumen, termasuk dokumen lengsernya Soeharto, lengkap di ANRI, juga pemimpin lain di Indonesia. Pengacara (juga) minta kita jadi ahli sengketa tanah.

Bahkan pernah, pengacara kasus sama dari dua pihak berbeda bertemu di ANRI. Juga diminta bantuan terkait geanologi atau asal-usul seseorang, kalau ada seseorang yang mengaku keturunan orang asing yang pernah tinggal di Indonesia, biasanya terkait warisan.

Arsip sebagai bukti hukum sudah diatur dalam UU No 43 Tahun 2009, dan sebagai alat bukti untuk arsip elektronik dalam UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pejabat ANRI bisa sebagai saksi ahli di persidangan dan ini sering diminta.

Kita (juga) punya lembaga namanya ‘Pusat Jasa’ yang berfungsi menerima titipan dokumen dan biaya penitipan dikategorikan sebagai PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). KPK juga menitipkan. Kita juga bantu arsiparis lembaga seperti KPK, MA, Menkokesra untuk benahi dokumen di tempat itu.

Pasal 1 angka 10, UU Kearsipan
Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: