Kendala Pengadilan yang Menghambat Kenaikan Peringkat Kemudahan Berusaha
Utama

Kendala Pengadilan yang Menghambat Kenaikan Peringkat Kemudahan Berusaha

Seperti masih belum dapat membedakan gugatan sederhana dengan perdata biasa, hingga biaya perkara dan advokat yang relatif tinggi dalam penanganan perkara gugatan sederhana yang menelan 74 persen dari nilai utang yang ditetapkan sebesar Rp 113,393,581.

Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit

Oleh karena prosedur gugatan sederhana tidak dianggap masuk dalam skenario, maka argumen tentang biaya juga tidak dapat diterima. WBG tetap menggunakan data biaya yang lama yakni biaya advokat menghabiskan 50 persen dalam dalam skenario 2020. Padahal, harapan pemerintah berdasakan prosedur gugatan sederhana mematok biaya advokat 10,58 persen. Biaya perkara dan eksekusi dalam skenario 2020 sebesar 13 persen, tapi harapan pemerintah 2,28 persen.

Dengan begitu, total biaya advokat, biaya perkara dan eksekusi, dan biaya eksekusi (11 persen) sebesar 74 persen. “Biaya penyelesaian sengketa perkara dalam skenario survei senilai Rp 113,393,581.”

Untuk diketahui, kebijakan yang telah dikeluarkan MA untuk kemudahan berusaha diantaranya SK KMA Nomor 241 KMA/SK/IX/2020 Pembentukan Kelompok Kerja Penguatan Peradilan Dalam Rangka Koordinasi Peningkatan Kemudahan Berusaha; Perma 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan; Perma Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (mengganti Perma 4 Tahun 2015); Perma Nomor 1/2016 Tentang Mediasi.

Lalu, SEMA Nomor 2 Tahun 2016 Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan PKPU di Pengadilan. SEMA No.2 Tahun 2016 ini mengatur kewajiban memperoleh persetujuan dari Kreditur dalam Penunjukan Kurator; penjelasan kembali jangka waktu penyelesaian kepailitan (±290 hari); kreditor bisa memperoleh informasi dari Kurator setiap saat; kewajiban pelaporan yang lebih baik. Selain itu, SEMA Nomor 109/KMA/SK/IV/2020 Pemberlakuan Buku Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Tags:

Berita Terkait