MA Berupaya Dorong Peningkatan Peringkat Kemudahan Berusaha
Berita

MA Berupaya Dorong Peningkatan Peringkat Kemudahan Berusaha

Selain mendukung program pemerintah, survei kemudahan berusaha juga dapat digunakan sebagai indikator untuk mengidentifikasi masalah-masalah fundamental dalam sistem hukum Indonesia.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Ketua MA M. Syarifuddin bersama Ketua Kamar Perdata MA I Gusti Agung Sumanatha saat webinar terkait peningkatan peringkat kemudahan berusaha dalam perspektif peradilan, Jum'at (23/4/2021). Foto: Humas MA
Ketua MA M. Syarifuddin bersama Ketua Kamar Perdata MA I Gusti Agung Sumanatha saat webinar terkait peningkatan peringkat kemudahan berusaha dalam perspektif peradilan, Jum'at (23/4/2021). Foto: Humas MA

Dalam beberapa tahun terakhir, Mahkamah Agung (MA) turut berperan meningkatkan kemudahan berusaha (easy of doing business) di Indonesia. Wujudnya, MA menerbitkan sejumlah kebijakan dalam bentuk Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA), Peraturan MA (Perma), atau Surat Edaran MA sebagai perangkat hukum memadai yang memberi kepastian, keamanan, dan jaminan lebih baik dalam berusaha.

Peran peradilan dalam kemudahan berusaha terutama ketika para pelaku usaha dan atau pihak terkait terjadi perselisihan hak melibatkan pengadilan. Setidaknya, ada dua parameter kemudahan berusaha yang beririsan dengan kewenangan peradilan yakni penegakan kontrak (enforcing contract) dan penyelesaian kepailitan (resolving insolvency). Tahun ini, MA tengah melakukan survey di 2 Pusat Kegiatan Ekonomi Terbesar (Jakarta dan Surabaya). Telah disebar kuesioner/interview kepada Kontributor (Hakim/Praktisi/Pelaku Usaha) dan akan dikembalikan pada 28 April 2021.     

Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengatakan MA sebagai pengadilan tertinggi, terus mendorong program prioritas pemerintah untuk kemudahan berusaha melalui SEMA, SK KMA, atau Perma. Hal ini demi terwujudnya penyelenggraan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

“Pemerintah telah mentargetikan peringkat ke-40 kemudahan berusaha pada 2024 dan dalam jangka panjangnya mentargetkan peringkat ke-10 pada 2045. Maka dari itu, MA akan terus berupaya meningkatkan kemudahan berusaha di dunia peradilan dengan cepat dan biaya ringan,” kata M. Syarifuddin dalam weibinar bertajuk “Meningkatkan Peringkat Kemudahan Indonesia – Perspektif Peradilan”, Jum’at (23/4/2021). (Baca Juga: Perma Gugatan Sederhana Dinilai Topang Kemudahan Berusaha)

Syarifuddin mengatakan meski menjadi tugas berat, tapi bukan tidak mungkin peningkatan peringkat kemudahan berusaha bisa dicapai jika semua stakeholders terkait bisa mendorong maksimal. “Kita bisa berkaca di negara tetangga Malaysia pada 2019 menduduki peringkat ke-11 dan Singapura menduduki peringkat pertama dan kedua. Bukan mustahil Indonesia dapat meraihnya. Kita sebagai bagian yang turut memberikan entitas dalam survei peirngkat kemudahan berusaha tersebut harus maksimal mewujudkannya,” ujarnya.

Dia menyebutkan dalam survey tahun 2020 secara umum, Indonesia masih menduduki peringkat 73 dari 190 negara. Khusus enforcing contract, pada 2019, Indonesia menduduki peringkat ke-146 dan pada tahun 2020 menduduki peringkat ke-139. Dan, untuk resolving insolvency pada tahun 2019 menduduki peringkat ke-36 dan Tahun 2020 menduduki peringkat ke-38.

Menurutnya, selain mendukung program pemerintah, survei kemudahan berusaha juga dapat digunakan sebagai indikator untuk mengidentifikasi masalah-masalah fundamental dalam sistem hukum Indonesia yang perlu mendapat perhatian khusus. Misalnya, apa saja kekurangan yang harus diperbaiki dan kelebihan yang harus ditingkatkan terus-menerus untuk memberikan kontribusi yang maksimal.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait