Kantor Hukum Juga Wajib Terapkan 100 Persen Work From Home
Utama

Kantor Hukum Juga Wajib Terapkan 100 Persen Work From Home

Profesi advokat termasuk kategori sektor non-esensial sehingga kegiatannya wajib 100 persen di rumah atau work from home.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

“Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ujar Tito dalam peraturan ini.

Selain itu, dituangkan juga penindakan terhadap pelanggar PPKM Darurat bagi pihak lainnya, dengan berpijak pada peraturan dan perundang—undangan yang ada. Lebih lanjut disebutkan, bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk ke dalam cakupan PPKM Darurat, tetap memberlakukan Inmendagri yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

“Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Instruksi Menteri ini, sepanjang terkait PPKM Berbasis Mikro Darurat COVID-19 pada Kabupaten dan Kota di Jawa dan Bali tetap berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19,” ditegaskan dalam peraturan ini.

Sama dengan Penegak Hukum

Advokat James Purba, berpendapat seharusnya profesi advokat dipandang sama dengan aparat penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa dan hakim. Menurutnya, pembatasan kegiatan advokat berpengaruh terhadap penegakan hukum sehingga dikhawatirkan cacat prosesnya.

“Kalau saya berpendapat bahwa penegakan hukum melibatkan unsur advokat, di mana UU itu pilarnya ada 4 yaitu advokat, hakim, jaksa dan polisi. Kalau ketiga institusi lain dianggap esensial maka advokat juga harus dianggap esensial, karena penegakan hukum itu harus ada advokat. Misalnya, saat klien diperiksa di kepolisian atau pengadilan kalau advokat tidak bisa beraktivitas maka cacat penegakan hukum. Namanya negara hukum harusnya unsur penegakan hukum dapat perhatian seimbang, jangan dianggap profesi advokat swasta dianggap tidak esensi, bagaimana kalau gara-gara pembatasan itu banyak pencari keadilan dirugikan, itu jadi masalah baru,” jelas James.

Berkaca pada pengalaman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun lalu, James mempersiapkan berbagai dokumen profesi yang dibutuhkan saat menjalankan tugasnya sebagai advokat. Kemudian, dia juga mendorong agar pemerintah mengadakan program vaksinasi advokat supaya memenuhi persyaratan saat menjalankan tugasnya di luar kota.

“Saya persiapkan kartu tanda advokat dan berita acara. Program vaksin belum menyentuh advokat bagaimana ada persyaratan wajib bagi advokat sedangkan vaksinasi saja belum menyentuh advokat,” jelas James.

Tags:

Berita Terkait