Kasus Covid-19 Meningkat, DPN Peradi Minta Kantor DPC Lakukan Dua Hal Ini
Terbaru

Kasus Covid-19 Meningkat, DPN Peradi Minta Kantor DPC Lakukan Dua Hal Ini

Penyemprotan disinfektan dan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat sesuai aturan yang berlaku.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Kantor DPN Peradi. Foto: RES
Kantor DPN Peradi. Foto: RES

Dalam beberapa pekan terakhir, kasus positif Covid-19 terus mengalami peningkatan di Tanah Air. Hal ini mendorong pemerintah kembali memperketat/memperkuat penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 di 11 bidang. Penerapan PPKM Mikro pun berimbas pada berbagai kegiatan, tak terkecuali di organisasi advokat.     

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menutup kegiatan untuk sementara mulai Senin 21 Juni 2021 dalam rangka penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan Seknas DPN Peradi guna mencegah penyebaran Covid-19 yang sedang meningkat. “Pelayanan dan informasi tetap dilaksanakan oleh staf dari rumah,” demikian pesan infografis DPN Peradi yang diterima Hukumonline, Selasa (22/6/2021).         

Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Hermansyah Dulaimi mengatakan Kantor Seknas DPN Peradi telah melakukan penyemprotan selama tiga hari mulai Senin hingga Rabu (21-23 Juni 2021) ini. Tapi, pada Kamis dan Jum’at (24-25 Juni 2021, red) tutup dan kembali buka kantor, kemungkinan Senin (28/6) besok.  

Alasan DPN Peradi melakukan penyemprotan disinfektan, kata dia, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 karena setiap hari ada puluhan orang datang lalu lalang dari mana saja ke kantor DPN Peradi. Sementara pemeriksaan di bawah Gedung hanya di cek suhu. Apalagi, Jakarta sudah masuk Zona Merah.

“Untuk itu, DPN Peradi menghimbau agar DPC Peradi turut melakukan penyemprotan disinfektan. Biasanya kantor DPC menyatu dengan kantor ketuanya. Yang pasti banyak yang datang dan pergi ke kantor DPC Peradi yang potensi membawa virus Covid-19,” kata Dulaimi kepada Hukumonline, Rabu (23/6/2021).

“Mudah-mudahan saja DPN Peradi pada Senin 28 Juni 2021 sudah normal kembali untuk masuk kantor, tentu dengan mentaati Keputusan Gubernur DKI Jakarta terkait protokol kesehatan secara ketat,” kata dia. (Baca Juga: Pemerintah Kembali Mengetatkan PPKM Mikro di 11 Area Ini)

Ia mengatakan selama kantor DPN Peradi tutup, semua pekerjaan diupayakan bisa dikerjakan di rumah. Namun, kemungkinan pekan ini ada pekerjaan tertunda yakni persiapan verifikasi berkas calon advokat yang lulus ujian advokat karena harus di-input datanya di kantor DPN Peradi.  

Untuk itu, ia kembali mengingatkan agar DPC-DPC Peradi di seluruh Indonesia tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 baik di dalam kantor maupun di luar kantor. “Hal itu pun berlaku bagi para advokat Peradi yang harus tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan memberikan pelayanan yang terbaik bagi klien,” pintanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 759 Tahun 2021 yang disahkan 21 Juni 2021 terkait pemberlakuan aturan jumlah karyawan bekerja dari rumah (work from home/WFH) sebesar 75 persen khusus perkantoran yang berada di zona merah Covid-19 di Ibu Kota.

Dengan demikian, perkantoran di zona merah hanya boleh mempekerjakan karyawan di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen dari total karyawan secara keseluruhan selama 14 hari ke depan atau sejak 15 Juni hingga 28 Juni 2021. "Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran milik swasta/BUMN/BUMD/instansi pemerintah di zona merah WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," demikian petikan lampiran Kepgub tersebut.

Tags:

Berita Terkait