Kandidat Menkumham Sebaiknya Kalangan Profesional
Utama

Kandidat Menkumham Sebaiknya Kalangan Profesional

Sudah seharusnya Jokowi mengutamakan kandidat Menkumham dari unsur nonparpol agar terbebas dari kepentingan politik dalam proses penyusunan/penataan regulasi. Kalaupun Menkumham dari parpol, tetapi harus memenuhi kriteria profesional di bidang hukum, memiliki rekam jejak yang baik, dan kriteria lainnya.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Kalau bisa Menkumham dari kalangan profesional agar mendapat dukungan luas dari masyarakat, tidak mempunyai kasus atau terlibat masalah hukum, dan betul-betul mendapatkan legitimasi dari publik.”

 

Dia mengakui kelemahan Menkumham dari kalangan profesional terkadang minim akses ke DPR, sehingga dikhawatirkan ada kebuntuan dalam hal komunikasi. Namun, dia melihat banyak tokoh dan profesional dari kalangan akademisi yang “jago” (mampu) melakukan komunikasi dengan DPR.

 

“Jadi, bukan berarti yang mampu berkomunikasi dengan DPR hanyalah menteri dari kalangan parpol,” kata mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini. 

 

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Prof Yuliandri menilai pemilihan Menkumham menjadi hak prerogratif presiden yang tentunya Presiden punya kriteria tersendiri sesuai visi dan misinya. “Siapapun yang ditunjuk menjadi Menkumham, orientasinya harus memperhatikan problem perkembangan hukum menjadi prioritas utama,” pesan dia.

 

Dia mengingatkan dalam lingkup organisasi Kemenkumham terdapat dua direktorat/organ yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) membenahi peraturan perundang-undangan yakni Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) dan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). 

 

Kemenkumham kerap menjadi koordinator di instansi pemerintah pusat dan daerah dalam hal penyusunan peraturan perundang-undangan di bawah UU serta hal-hal berhubungan dengan penyusunan UU bersama DPR yang juga melibatkan sektor instansi/kementerian terkait. Tak hanya itu, Kemenkumham memiliki tupoksi membenahi persoalan lembaga pemasyarakatan (Ditjen Pemasyarakatan) yang hingga saat ini, persoalan klasik over kapasitas lapas dan pengelolaan lapas di Indonesia belum dapat diatasi sepenuhnya.

 

“Saya melihat ke depan pengelolaan Ditjen Pemasyarakatan sangat berat dan harus menjadi prioritas. Jadi, Menkumham harus memiliki kapasitas dan kompetensi sesuai tupoksi Kemenkumham, pandai melihat kondisi hukum ke depan, saling bersinergi dengan kementerian atau lembaga negara lain.”  

Tags:

Berita Terkait