Kandidat Menkumham Sebaiknya Kalangan Profesional
Utama

Kandidat Menkumham Sebaiknya Kalangan Profesional

Sudah seharusnya Jokowi mengutamakan kandidat Menkumham dari unsur nonparpol agar terbebas dari kepentingan politik dalam proses penyusunan/penataan regulasi. Kalaupun Menkumham dari parpol, tetapi harus memenuhi kriteria profesional di bidang hukum, memiliki rekam jejak yang baik, dan kriteria lainnya.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Tidak semua menteri sumbernya harus dari parpol, tetapi bukan berarti tidak boleh dari unsur parpol. Kuncinya, profesionalitas sesuai kebutuhan kementerian tertentu terlepas apakah menterinya berasal dari parpol atau nonparpol,” ujar Bayu. Baca Juga: Rekomendasi KNHTN ke-6 untuk Presiden, Salah Satunya Terkait Syarat Menteri

 

Meski begitu, dia menilai ada pos kementerian yang potensi konflik kepentingannya sangat tinggi yang sebaiknya tidak diisi kader parpol. Seperti posisi Jaksa Agung, yang seharusnya diisi kalangan nonparpol karena menyangkut aspek penegakan hukum. Berbeda dengan jabatan Menkumham, yang bisa berasal dari kader parpol atau nonparpol karena Kemenkumham mengurusi persoalan hukum di luar penegakan hukum. “Keduanya memiliki plus dan minusnya,” kata dia.

 

Ia beralasan kalau Menkumham berasal dari unsur parpol, dalam hal proses pembentukan Undang-Undang (UU) diperkirakan bakal jauh lebih mulus dukungan politiknya ketimbang nonparpol karena dia sudah memiliki akseptabilitas di DPR. Apalagi, kalau parpolnya dominan di DPR. Artinya, Menkumham butuh relasi dengan parpol di DPR, sehingga jika jabatan Menkumham diduduki orang nonparpol kemungkinan dapat mengalami kesulitan.  

 

Terlepas nantinya Presiden Jokowi memilih Menkumham dari kalangan parpol lagi atau nonparpol, namun baginya terpenting kandidat Menkumham mendatang harus orang profesional yang mempunyai kompetensi di bidang hukum dan HAM. Sebab, jika tidak tentu akan kaget melihat tugas dan fungsi Kemenkumham yang cukup luas hingga membawahi Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia.

 

“Sosok Menkumham yang baru sebaiknya kalangan profesional baik dari unsur parpol maupun nonparpol dan memiliki rekam jejak yang baik,” sarannya.  

 

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indoensia Prof Topo Santoso menilai ruang lingkup tugas Kemenkumham cukup luas, sehingga permasalahan yang ada sangat beragam di masing-masing direktorat, sehingga Menkumham Kabinet Jokowi Jilid II memiliki tantangan tersendiri. Tentunya, kriteria pokok Menkumham Kabinet Jokowi jilid II harus memahami ruang lingkup organisasi dan tata kerja Kemenkumham dengan beragam persoalannya.

 

“Banyak persoalan yang harus dibenahi oleh Menkumham yang baru. Saya lebih berharap Menkumham dari unsur profesional. Misalnya, akademisi bidang hukum, tetapi harus yang mumpuni dan bukan akademisi yang hanya memahami teori saja, tetapi juga memahami tupoksi kelembagaan terutama Kemenkumham,” saran dia.

Tags:

Berita Terkait