John Dussich:
Psikopat Tak Berarti Layak Dihukum Mati
Profil

John Dussich:
Psikopat Tak Berarti Layak Dihukum Mati

Hukuman seharusnya didasarkan pada seberapa berat kejahatan yang dilakukan terdakwa.

MVT/RZK
Bacaan 2 Menit

Bagaimana hukum di Amerika Serikat melindungi korban tindak kejahatan?
Setiap hukum negara bagian dan hukum federal memiliki aturan mengenai hak korban. Hampir semua didasarkan pada Deklarasi PBB tentang Prinsip Keadilan Bagi Korban Kejahatan. Deklarasi itu menegaskan bahwa setiap korban kejahatan memiliki hak akses informasi atas perkembangan kasusnya di setiap tingkatan, menerima kompensasi dan restitusi, serta terlibat dalam setiap tahap peradilan. Itu diakomodasi dalam hukum federal dan sebagian besar hukum negara bagian.

Bagaimana bentuk keterlibatan korban kejahatan dalam proses peradilan pidana. Apakah hanya sekedar memberitahukan perkembangan kasus, atau mereka juga diberikan hak memaafkan pelaku yang kemudian menghapuskan pidananya?
Satu hal yang perlu saya sampaikan terlebih dahulu, penegasan hak korban kejahatan itu dalam tataran teori. Pada praktiknya, ada perbedaan-perbedaan. Banyak negara bagian yang ternyata tidak menjalankannya sama sekali. Mereka tidak menginformasikan perkembangan kasus kepada korban, tidak melibatkan korban dalam proses, dan lainnya.

Meski tidak sedikit yang berusaha menjalankannya sesuai prinsip, ada satu hal yang sering terlupakan, yaitu membantu korban menghilangkan trauma. Korban seringkali dilupakan setelah kasus selesai, pelaku mendapatkan vonis. Selain itu, ada juga permasalahan dalam pelaksanaan kompensasi bagi korban. Hak atas kompensasi memang kerap jadi bagian dari putusan, namun ternyata tidak ada yang bisa memaksakan pelaku membayar kompensasi sesuai putusan pengadilan.

Artinya mekanisme perlindungan korban di Amerika Serikat tidak berjalan dengan baik?
Memang ada banyak hal yang perlu diperbaiki. Namun, saya kira Amerika Serikat berhasil menjalankan sistem pendampingan korban dengan sukses. Banyak korban kejahatan seperti KDRT, pembunuhan, kekerasan terhadap anak mendapat pelayanan untuk menghilangkan trauma mereka.

Di Indonesia, ada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Korban diperlakukan sebagai saksi dan ditempatkan dalam satu sistem perlindungan yang sama dengan saksi oleh satu badan. Bagaimana di Amerika Serikat?
Ya, korban juga ditempatkan bersama dalam satu mekanisme perlindungan. Salah satu alasan utamanya karena penuntut umum membutuhkan kesaksian korban sehingga perlu kerjasama dan kesediaan yang baik dari korban. Penuntut umum akan berusaha maksimal untuk menjaga korban. Bedanya, di Amerika Serikat perlindungannya berada pada level negara bagian.

Saya bertemu Ketua LPSK (Abdul Haris Semendawai, red) sekitar tiga kali dan kami berdiskusi panjang tentang program perlindungan korban dan saksi. Ada beberapa hal yang saya sarankan kepadanya untuk perbaikan mekanisme perlindungan korban dan saksi di Indonesia.

Salah satunya, Indonesia perlu mengadakan survei nasional viktimisasi sehingga didapatkan data pasti jumlah korban kejahatan. Saat ini, anda tidak tahu berapa banyak korban kejahatan, kan? Jumlah yang tercatat oleh polisi hanya korban yang melapor. Jumlah yang tidak melapor pasti jauh lebih besar. Apalagi korban kejahatan personal, seperti perkosaan, perampokan, kekerasan anak, KDRT.

Halaman Selanjutnya:
Tags: