Inpres Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Ancam Sanksi Penutupan Tempat Usaha
Berita

Inpres Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Ancam Sanksi Penutupan Tempat Usaha

Pihak-pihak yang diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang disebutkan dalam Inpres ini antara lain perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

"Tidak heran, banyak aturan yang tidak efektif dan tidak dilaksanakan. Orang tidak takut melakukan pelanggaran, karena tidak ada sanksi tegas yang diterapkan," ujarnya.

Saleh kemudian menyoroti ada dua hal terkait Inpres No. 6 Tahun 2020, yaitu terkait dengan jenis sanksi dan pembuatan turunan inpres tersebut dalam bentuk peraturan kepala daerah. Terkait jenis sanksi, menurut Saleh, Inpres tersebut telah menjelaskan bahwa sanksi bagi para pelanggar adalah teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, atau penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

"Masalahnya adalah apakah sanksi-sanksi di atas bisa dilaksanakan dengan baik. Lalu, apakah sanksi-sanksi tersebut bisa menimbulkan efek jera," katanya lagi.

Saleh menilai sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, sudah biasa diterapkan dan saat ini para petugas sudah sering melakukan teguran namun pelanggaran tetap saja terjadi.

"Kalau kerja sosial, bagaimana mengawasinya. Dimana mereka harus dipekerjakan. Begitu juga dengan sanksi administratif yang ada masih perlu diperjelas agar dapat dilaksanakan secara efektif," ujarnya.

Selain itu, Saleh menilai Inpres Nomor  6 Tahun 2020 ini belum bisa langsung diaplikasikan, karena masih menunggu aturan turunan dalam bentuk peraturan kepala daerah. Hal itu, menurut dia, tentu akan sangat tergantung koordinasi dengan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia. "Kalau mau cepat, Menteri Dalam Negeri harus memonitor pembuatan peraturan kepala daerah ini. Kalau perlu, mendagri memberikan batas waktu," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait