Inpres Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Ancam Sanksi Penutupan Tempat Usaha
Berita

Inpres Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Ancam Sanksi Penutupan Tempat Usaha

Pihak-pihak yang diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan sebagaimana yang disebutkan dalam Inpres ini antara lain perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Sesuai Inpres ini juga, Kepala daerah diinstruksikan untuk mewajibkan kepada Perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk memfasilitasi pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sementara untuk tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Inpres ini meliputi: a) perkantoran/tempat kerja, usaha, dan industri; b) sekolah/institusi pendidikan lainnya; c) tempat ibadah; d) stasiun, terminal, pelabuhan, dan bandar udara; e) transportasi umum; f) kendaraan pribadi; g) toko, pasar modern, dan pasar tradisional; h) apotek dan toko obat; i) warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran; j) pedagang kaki lima/lapak jajanan; k) perhotelan/penginapan lain yang sejenis; l) tempat pariwisata; m) fasilitas pelayanan kesehatan; n) area publik, tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa; o) tempat dan fasilitas umum dalam protokol kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana dijelaskan dalam laman resmi Sekretariat Kabinet, Inpres ini diterbitkan dalam rangka menjamin kepastian hukum, memperkuat upaya dan meningkatkan efektivitas pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di seluruh daerah provinsi serta kabupaten/kota di Indonesia.

Secara lengkap, Inpres ini ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Para Gubernur, dan Para Bupati/Wali kota.

Sementara itu, Pelaksana Harian Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay menyebutkan dirinya mendukung kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam  menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 ini. Ia berharap, melalui Inpres tersebut, penanganan dan pemutusan mata rantai penyebaran COVID-19 di Indonesia akan segera tercapai.

"Selain itu, sanksi yang terdapat di dalam inpres ini juga diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi orang-orang yang sering melanggar protokol kesehatan," kata Saleh, di Jakarta, Kamis (6/8) sebagaimana dikutip dari Antara.

Saleh kemudian mengajak semua pihak untuk mendukung inpres tersebut, karena bukan untuk kepentingan pemerintah namun untuk kepentingan seluruh masyarakat. Ia menilai, selama ini aturan dan regulasi sudah banyak diterbitkan namun yang masih kurang adalah sanksi tegas terhadap para pelanggar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait