Inilah Perundang-undangan yang Berperan Mengubah KUHP
Potret Kamus Hukum Indonesia

Inilah Perundang-undangan yang Berperan Mengubah KUHP

Salah satunya pernah dimohonkan uji ke Mahkamah Konstitusi.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Ada beberapa ketentuan yang diatur. Kecuali ditentukan lain oleh Menteri Kehakiman, pidana mati dilaksanakan di suatu tempat di daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan tingkat pertama. Jika ada beberapa terpidana mati dalam satu putusan, maka eksekusinya dilaksanakan serempak pada waktu dan tempat yang sama kecuali tidak memungkinkan. Eksekutornya adalah regu tembak dari kepolisian.

 

UU No. 1/PNPS/1965

Pasal 156a KUHP menyebutkan ancaman pidana maksimal 5 tahun kepada siapapun di muka umum yang dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan (a) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; (b) dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

 

Pasal ini telah menjerat banyak orang, dan dipakai jaksa untuk mendakwa mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Pasal ini sebenarnya tidak berasal dari WvS, melainkan dimasukkan ke dalam KUHP berdasarkan UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. Diundangkan pada 27 Januari 1965 oleh Sekretaris Negara, Mohd Ichsan, UU Penodaan Agama ini memasukkan Pasal 156a. Perintah memasukkan Pasal 156a ini dimuat dalam pasal 4. Sedangkan pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 menegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, mengajarkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama tersebut.

 

Di antara Undang-Undang yang sangat berpengaruh pada perkembangan KUHP, hanya UU No. 1/PNPS/1965 yang pernah dimohonkan uji ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan Jamaah Ahmadiyah telah ditolak Mahkamah Konstitusi. (Baca juga: MK Tegaskan UU Penodaan Agama Konstitusional)

 

UU No. 27 Tahun 1999

Diteken Presiden BJ Habibie pada Mei 1999, UU No. 27 Tahun 1999 mengatur tentang Perubahan KUH Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Di satu sisi, KUHP dianggap belum memberikan landasan hukum yang kuat dalam usaha mempertahankan NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Di sisi lain, berkembang hak asasi manusia, serta paham komunisme dan Marxisme-Leninisme yang menjelmakan diri dalam berbagai kegiatan. UU ini menambahkan enam ketentuan baru  di antara Pasal 107 dan 108 KUHP.

 

Pasal baru itu adalah Pasal 107a (penyebaran dan pengembangan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme), Pasal 107b (menyatakan keinginan meniadakan atau mengganti Pancasila), Pasal 107c (menyebarkan dan mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme yang menimbulkan kerusuhan), Pasal 107d (menyebarkan dan mengembangan paham komunisme/Marxisme-leninisme dengan maksud mengganti Pancasila), Pasal 107e (mendirikan organisasi dan menjalin hubungan dan memberikan bantuan dengan organisasi yang berasaskan komunisme/Marxisme-Leninisme), dan Pasal 107f (sabotase terhadap instalasi negara atau militer, atau menggagalkan pengadaan bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak).

Tags:

Berita Terkait