Ini Zamannya Mahasiswa Tuntut Hak Konstitusional, Bung!
Mahasiswa Bergerak

Ini Zamannya Mahasiswa Tuntut Hak Konstitusional, Bung!

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia paling sering ‘menggugat’ undang-undang ke Mahkamah Konstitusi. Kemajuan partisipasi kalangan muda dalam penegakkan hukum.

Normand Edwin Elnizar/Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

Perlu dicatat, pelakunya tak hanya oleh mahasiswa dari Fakultas Hukum (FH). Mahasiswa Kedokteran, Pertanian, dan Kependidikan pun ikut datang menuntut keadilan sebagai pemohon ke Mahkamah Konstitusi. Mereka datang dari berbagai kampus di berbagai kota Indonesia. Mulai dari kampus terdekat MK di sekitar DKI Jakarta sampai jauh dari Padang, Sumatera Barat hingga Makassar, Sulawesi Selatan.

 

Ada yang diajukan secara individu, ada juga yang berkelompok bersama pihak lain seperti lembaga bantuan hukum. Mereka tak selalu didampingi kuasa hukum. Banyak yang maju sebagai pemohon secara mandiri. Apakah itu menggambarkan menguatnya kultur diskusi dan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa?

 

Baca juga:

 

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Mirza Nasution, melihat fenomena ini sebagai buah dari ‘virus’ diskusi-diskusi, perlombaan, pusat-pusat kajian konstitusi yang ada di kampus. Lomba debat konstitusi, misalnya, mendorong mahasiswa untuk berpikir kritis terhadap kasus-kasus hukum dan norma Undang-Undang. Dari diskusi antar mahasiswa, ditambah diskusi dengan dosen, kesadaran hukum mahasiswa untuk mempersoalkan Undang-Undang tumbuh di berbagai kampus. “Saya kira kegiatan diskusi dan aneka perlombaan konstitusi ikut mempengaruhi,” ujarnya kepada Hukumonline.

 

Charles melihat satu kegiatan lain yang menarik minat mahasiswa, yakni video conference sidang-sidang Mahkamah Konstitusi yang digelar di beberapa kampus. Di beberapa kampus, misalnya di Fakultas Hukum Universitas Andalas, sidang jarak jauh itu ditonton banyak mahasiswa. Setelah sidang selesai sering dilanjutkan dengan diskusi mengenai substansi persidangan. Inilah antara lain yang menurut Charles ikut menggugah kesadaran mahasiswa mengajukan judicial review langsung ke Mahkamah Konstitusi.

 

Manajer Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Junaedi, juga berpandangan senada. Langkah hukum yang diajukan mahasiswa tersebut lebih karena inisiatif mereka sendiri karena kepedulian pada berbagai masalah hukum. Bukan juga karena ada insentif, yang ada mungkin sekadar konsultasi dengan dosen. Jadi, dalam pandangan Junaedi, apa yang dilakukan mahasiswa adalah gabungan antara pelajaran yang diperoleh di kampus dan wujud kepedulian mereka pada lingkungan sekitar. “Itu bagian dari reflektif mereka atas pembelajaran yang didapat, ditambah kepedulian mereka atas kondisi negara dan peraturan. Jadi, mereka gerak sendiri,” ujarnya kepada Hukumonline.

 

Kepedulian mahasiswa terhadap masalah-masalah kebangsaan bukanlah sesuatu yang baru belakangan muncul. Ia adalah bagian dari sejarah perjuangan kemerdekaan ketika mahasiswa Indonesia berada di garda depan memperjuangkan kemerdekaan itu, baik di meja diplomasi dan perundingan maupun angkat senjata. Dalam sejarah pergerakan bangsa ini, mahasiswa selalu menorehkan garis perjuangannya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait