Industri Perbankan Diminta Komitmen Berantas Aktivitas Keuangan yang Melanggar Hukum
Terbaru

Industri Perbankan Diminta Komitmen Berantas Aktivitas Keuangan yang Melanggar Hukum

Khususnya dalam peningkatan pelaksanaan customer due dilligence dan enhanced due dilligence Pihak bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

“OJK meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjaman online, serta memastikan hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin dari OJK yang informasinya dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157,” kata Dian.

Menurutnya, agar terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, OJK juga telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. Sebelumnya, OJK sudah memiliki POJK No. 39 tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum yang sejauh ini telah mampu meminimalisir potensi terjadinya fraud di sistem perbankan.

Terbaru, OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum. Penerapan tata kelola yang baik merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolaan kegiatan usaha suatu bank agar dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutan, dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas. 

Dia menuturkan, OJK bakal terus menjalin sinergi dan berkoordinasi serta bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memberantas tindak pidana di bidang perbankan di Indonesia. Tak hanya itu, OJK bakal memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi maupun edukasi secara aktif dan menyeluruh untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat. Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan sinergitas kerja sama dan kolaborasi antara kementerian dan lembaga harus semakin ditingkatkan untuk mendukung terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal yang menyeluruh dalam kerangka pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Friderica mengakui pihaknya tak dapat bekerja sendiri dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal. Karenanya membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. Seperti penegak hukum  maupun kementerian dan lembaga terkait melalui kerjasama. “Sekarang kita terus tingkatkan upaya penindakan misalnya kita tidak hanya menutup aplikasi tetapi juga menutup nomor rekening dan kita tutup nomor telepon terduga pelakunya,”’ kata Friderica, Jumat (1/12/2023).

Sementara, Ketua Satuan tugas  (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Sarjito menambahkan, pertemuan tersebut diharapkan bisa semakin memperkuat dan mengefektifkan tugas Satgas PASTI. Tak saja untuk memberantas aktifitas keuangan ilegal, tetapi juga melakukan pencegahan, penanganan kasus dan upaya pengembalian aset korban.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait