Indra Safitri:
HKHPM Minta Pengakuan OJK
Profil

Indra Safitri:
HKHPM Minta Pengakuan OJK

HKHPM berharap menjadi model organisasi yang dapat dicontoh, termasuk oleh PERADI.

RZK/M-13
Bacaan 2 Menit

Sudah. Sebenarnya, kepengurusan yang lama sudah membicarakan beberapa hal. Misalnya, bagaimana tentang keberadaan kita (HKHPM, red). Tinggal ke depan ini dalam periode saya, tentu kita lebih implementatif sifatnya. Misalnya, kita akan mengubah anggaran dasar dengan adanya ini. Misalnya, mengubah namanya menjadi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal dan Jasa Keuangan. Tinggal scope-nya kita ubah. Kemudian, kita akan minta kepada OJK untuk mengakui keberadaan kita secara hukum, dan lain-lain. Jadi, lebih implementatif sifatnya dalam periode saya.

Penyesuaian ini, mau tidak mau, karena secara hukum lahirnya OJK kan membuat pasar modal melebur ke dalamnya. Jadi, secara hukum kita terpaksa juga melebur. Mau tidak mau, suka atau tidak suka, kita akan bicara tentang integrasi sistemnya. Jadi, kalau orang bicara tentang investasi di pasar modal ada asuransinya ya mau tidak mau kita bicara tentang asuransi, kita juga bicara tentang dana pensiun, kita bicara tentang lembaga pembiayaan.

Tentang pengakuan HKHPM, sejauh ini bagaimana respon dari OJK?

Kita sudah sering berkoordinasi. Bahkan, kita juga sudah beberapa kali mengadakan seminar (dengan OJK, red). Soal pengakuan, malah mereka (OJK) yang mendorong-dorong. Kalau HKHPM masuk, OJK seneng dong. Karena banyak sekali permintaan-permintaan pada kita untuk pengelolaan kompetensi itu dibutuhkan oleh industri, seperti prospektus. Karena apa? Karena kalau prospektus dibikin oleh lawyer kan orang aman rasanya. Tapi kan ada dampaknya, ada kewajibannya juga, ada belajarnya juga.

Bagaimana soal pro kontra kewajiban membayar iuran ke OJK?

Undang-undangnya (UU No. 21 Tahun 2011, red) memang tidak mengatur tentang pungutan iuran bagi konsultan hukum, tetapi kita tetap bisa menjadi objek iuran. Soal ini, kita sudah menolak sejak lima tahun yang lalu. Kita tidak ingin untuk dijadikan objek pungutan. Tetapi, bukan berarti kita tidak setuju ya soal pungutan, itu soal lain. Bank mau dipungut, apa mau dipungut monggo aja nggak apa-apa. Nah, kalau kita ini kan, structure-nya kan profesi, lebih bagus jangan dipungut iuran. Dari awal, beberapa tahun yang lalu kita menolak itu.

Apakah ada rencana HKHPM menuangkan kerjasama dengan OJK dalam bentuk Memorandum of Understanding?

Kita ingin fokus pada aturan mereka. Jadi nggak mungkin MoU ya, jadi langsung aja diatur bahwa misalnya pengakuan. Peraturan tentang pasar modal kita sudah diakui, di peraturan tentang dana pensiun nanti kita minta diakui, di peraturan tentang asuransi nanti kita minta diakui.

Tags: