Indra Safitri:
HKHPM Minta Pengakuan OJK
Profil

Indra Safitri:
HKHPM Minta Pengakuan OJK

HKHPM berharap menjadi model organisasi yang dapat dicontoh, termasuk oleh PERADI.

RZK/M-13
Bacaan 2 Menit

Dari tiga pilar yang disebutkan tadi, manakah yang akan dijadikan prioritas?

Tiga-tiganya. Jadi, kalau pendidikan itu kan mandatory. Sebagian ini semua sudah berjalan, seperti pendidikan dasar kita sudah berjalan, pendidikan lanjutan itu sudah seminar-seminar setiap sebulan sekali itu sudah kita lakukan. Tinggal untuk pendidikan ini, kita menambah kualitasnya. Misalnya kualitas kurikulumnya, lalu revisi silabusnya. Jadi, misalnya dengan ada OJK ini nanti kita akan tambahkan ini silabus-silabus yang berkaitan dengan dana pensiun, asuransi for lawyer dan lain-lain. Kalau untuk pembuatan prospektus, nanti kita akan update lagi silabus, misalnya dengan materi berkaitan dengan accounting for lawyer, berkaitan dengan restructuring. Jadi, sistem itu sudah ada.

Lalu yang berkaitan dengan pengembangan kompetensi, pendekatan kita pada OJK kan berkembang nih sekarang. Kita akan coba dampingi OJK untuk kemudian bisa masuk ke dalam rencana besar daripada pengembangan OJK Itu.

Untuk pilar yang ketiga. Ini dorongan juga, bahwa selama ini kan Dewan Kehormatan kita inginkan dia eksis. Jadi kalau ada pelanggaran-pelanggaran, kode etik itu harus benar-benar dijalankan. Misalnya tentang pedoman perilaku, bagaimana dengan lawyer asing di Indonesia, bagaimana tata caranya, bagaimana berhubungannya. Kita minta Dewan Kehormatan untuk melakukan pengawasan, sosialisasi, mengingatkan pada temen-temen supaya jangan sampai lupa.

Terkait pilar ketiga, apakah Dewan Kehormatan HKHPM selama tidak efektif?

Memang, kurang ‘greget’ lah kalau dikatakan. Walaupun tidak berarti temen-temen di Dewan Kehormatan tidak bekerja ya, temen-temen di sana perlu didorong lagi dengan kepengurusan yang baru. Kurang ‘greget’  maksudnya mungkin antisipasi dalam hal kode etik itu kurang sering.

Ke depan, HKHPM berharap menjadi model organisasi profesi yang punya kapasitas budaya intelektual yang dapat dicontoh organisasi lainnya, termasuk PERADI. Kita kan bagian dari PERADI. Jadi, bisa dilihat kita kan memiliki sistem pendidikan dasar, pendidikan berkelanjutan. Kita juga punya sistem partisipasi kita aktif kepada regulator.

Jadi, tidak sekadar melihat organisasi advokat itu hanya ribut, perebutan kekuasaan. Soal ribut-ribut, menurut saya, tergantung ‘rumahnya’. Kalau ‘rumahnya’ dibuat nyaman, temen-temen litigator pun yang di dalam akan nyaman.      

Terkait OJK, mengingat wacana pembentukan lembaga ini sudah bergaung beberapa tahun lalu, apakah kepengurusan sebelumnya sudah menyiapkan langkah-langkah awal mengantisipasi keberadaan OJK? (catatan: Indra Safitri juga menjadi bagian dari kepengurusan HKHPM sebelumnya)

Tags: