​​​​​​​Casu Quo atau Zaak? Rujukan Kamus Hukum dalam Pertimbangan Hakim
Potret Kamus Hukum Indonesia

​​​​​​​Casu Quo atau Zaak? Rujukan Kamus Hukum dalam Pertimbangan Hakim

Hakim dan para pihak berperkara acapkali mengutip suatu istilah dari Kamus Hukum untuk memperkuat argumentasi. Inilah beberapa contohnya.

Muhammad Yasin/Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yanto, juga punya pandangan senada. Dulu, ketika HIR/RBg masih dipakai sebagai acuan untuk hukum acara di pengadilan, kebutuhan akan kamus hukum lebih besar dibandingkan setelah KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) diberlakukan. Untuk KUHP, persoalannya juga nyaris sama. Sudah ada beberapa terjemahan sehingga para pemangku kepentingan menggunakan yang sudah ada. Kalaupun ada perbedaan terjemahan, bedanya tidak terlalu jauh.

 

Mungkin saja perkembangan teknologi telah mengubah tempat pencarian istilah bagi komunitas hukum, dari kamus bergeser ke google. Tetapi menurut Yanto, kamus hukum itu tetap penting bagi seorang hakim. “Kamus hukum itu penting berisi ilmu pengetahuan,” ujar hakim bergelar doktor ilmu hukum itu kepada hukumonline, Kamis (11/7).

 

Praktik di pengadilan, yakni proses persidangan, sendiri sebenarnya kaya istilah hukum. Replik-duplik, vonis, dakwaan, banding, kasasi, peninjauan kembali, berkekuatan hukum tetap, dissenting opinion, rechtsvinding alias penemuan hukum, dan hukum yang hidup dalam masyarakat hanya sebagian saja dari istilah yang lazim ditemukan. Para pihak yang berperkara perlu memahami makna dan konteks penggunaan istilah-istilah dimaksud. Sebagian lagi langsung dipakai hakim dan dirujuk dari kamus hukum.

 

Baca:

 

Casu Quo

Berdasarkan penelusuran hukumonline, ada banyak istilah hukum yang dijelaskan hakim secara gramatikal dalam pertimbangan. Casu quo –lazim disingkat c/q—dan zaak, misalnya. C/q berasal dari bahasa Latin yang bermakna ‘dalam hal ini’ atau ‘lebih khusus lagi’. Sebutan ini dipakai umumnya untuk menandai jabatan yang hierarkis. Misalnya, ketika ingin mengirimkan surat kepada Ketua Muda Bidang Pidana Khusus Mahkamah Agung. Dalam surat, bisa ditulis ‘Ketua Mahkamah Agung c/q Ketua Muda Mahkamah Agung Bidang Pidana Khusus’. (Baca juga: Arti c/q dan qq)

 

Dari ratusan putusan pengadilan yang ditelusuri, setidaknya ada 36 putusan yang dalam pertimbangannya disinggung kamus hukum. Aparat penegak hukum, terutama hakim, merujuk pada kamus ketika menjelaskan suatu kata atau istilah tertentu. Bahkan ketika menyinggung kata yang biasa dipakai, seperti lema ‘hak’, hakim berusaha melihat pengertiannya secara gramatikal. 

 

Hukumonline.com

Keterangan: Beberapa istilah yang didefinisikan berdasarkan kamus hukum dalam putusan hakim.

 

Zaak

Berdasarkan penelusuran hukumonline, salah satu kata yang paling sering dicari definisinya adalah zaak (barang, benda). Lima dari 36 putusan yang dikutip, memuat arti kata zaak. Lalu, apa sebenarnya arti barang (zaak) dalam kasus pencurian sebagaimana dimaksud Pasal 362 dan 363 KUHP? Pasal 362 menyebutkan barangsiapa mengambil sesuatu ‘barang’ yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu secara melawan hak dihukum karena pencurian dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 900 rupiah (sebelum disesuaikan). (Baca juga: Awas Keliru! Ini Bedanya Penerjemah Tersumpah dan Juru Bahasa Pengadilan)

Tags:

Berita Terkait